Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puncak Bogor Berlaku Ganjil Genap Motor dan Mobil Sore Ini, Sesuaikan Waktu Keberangkatan agar Tidak Terjebak Macet

Kompas.com - 23/12/2022, 15:22 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi


KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas berupa skema ganjil genap atau gage diterapkan mulai Jumat (23/12/2022) sampai Minggu (25/12/2022) di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Penerapan aturan gage ini dibuat untuk mengatur mobilitas masyarakat saat libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 atau Nataru.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, skema ganjil genap diberlakukan mulai hari ini pukul 15.00 WIB, kemudian berlanjut pada Sabtu dan Minggu malam.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Mulai Macet

"Nanti sore kita laksanakan jam 3 sampai hari Minggu jam 12 malam, gage untuk motor dan mobil ya," kata Dicky saat ditemui di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat.

Untuk menyukseskan skema gage tersebut, pihaknya telah mengerahkan ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Satpol-PP, Dishub, dan instansi lainnya.

Mereka akan berjaga secara bergantian selama 24 jam.

"Artinya, penebalan personel kita maksimalkan untuk pemeriksaan gage di pos-pos yang sudah ada ini," ujarnya.

Baca juga: Puncak Arus Libur Natal di Pelabuhan Merak, Antrean Capai 3 Kilometer

Skema ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat ini diterapkan untuk membatasi lalu lintas atau mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di kawasan wisata Puncak.

Selain itu, skema lain berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga diharapkan bisa mengurangi kemacetan.

"Tetap berlaku (one way), tapi situasional. Gage dulu kita laksanakan dan apabila masih padat di atas kita lakukan one way. Tujuannya untuk mengembalikan kapasitas daya tampung jalan terhadap kendaraan yang masuk," ungkapnya.

Skema ganjil genap sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi, Puncak Bogor.

Dalam peraturan itu, pengguna kendaraan yang bepergian harus menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Adapun aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalender ganjil dan genap, akan dilarang melintasi atau diputarbalikkan oleh petugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com