Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura Parahyangan Agung Jagatkarta: Wisata, Peraturan, dan Rute

Kompas.com - 28/12/2022, 20:20 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Pura Parahyangan Agung Jagatkarta terletak di Kelurahan Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pura Parahyangan Agung Jagatkarta adalah salah pusat peribadatan umat beragama Hindu terbesar Jawa Barat dan terbesar ke-2 di Indonesia setelah Pura Besakih di Bali. Kawasan pura juga menjadi tempat wisata.

Pura Parahyangan Agung Jagatkarta juga sebagai tempat sembahyang umat Hindu pada Hari Raya Galungan.

Pura Parahyangan Agung Jagatkarta

Pembangunan Pura Parahyangan Agung Jagatkarta

Pura Parahyangan Agung Jagatkarta dianggap sebagai tempat persemayaman dan pemujaan terhadap Prabu Siliwangi dan para hyang (leluhur) dari Pakuan yang pernah berdiri di daerah Parahyangan.

Pembangunan Pura Parahyangan Agung Jagatkarta dirintis pada tahun 1995 yang merupakan hasil gotong royong umat Hindu Nusantara.

Baca juga: Pura Terbesar di Pulau Jawa Ada di Bogor, Pura Jagatkarta

Area Pura Parahyangan Agung Jagatkarta yang disebut juga Pura Jagatkarta juga terdapat Pura Melanting dan Pura Pasar Agung yang khusus digunakan untuk sembahyang memohon penglaris atau usaha.

Wisata Pura Parahyangan Agung Jagatkarta

Pura yang terdapat di kaki Gunung Salak dapat menjadi area wisata dengan ketinggian 800 meter di atas permukaan laut.

Namun, wistawan hanya sekedar melihat dan berfoto di pelataran luar pura dan tidak dapat melewati gapura.

Karena, area setelah gapura digunakan khusus untuk umat Hindu yang bersembahyang.

Pura memiliki pemandangan yang indah. Pengunjung dapat melihat sebagian wilayah Kabupaten Bogor dan Gunung Salak jika kondisinya sedang tidak berkabut.

Pura juga memiliki aula yang dapat disinggahi wisatawan. Ada tiga buah bangunan gapura kecil yang terletak di atas panggung.

Wisatawan dapat berfoto dengan latarbelakang bangunan tersebut namun tidak boleh memegang atau bersender.

Peraturan Pura Parahyangan Agung Jagatkarta

Berhubung lokasi wisata merupakan tempat ibadah, maka ada aturan bagi pengunjung termasuk wisatawan untuk memasuki wilayah ini.

Baca juga: Pura Besakih di Bali: Sejarah, Fungsi, dan Tahun Didirikan

Beberapa peraturan tersebut, seperti pengunjung wanita sedang tidak dalam kondisi menstruasi demi menjaga kesucian pura, tidak membawa barang yang menyebabkan keletehan, dan tidak menaiki bangunan suci.

Peraturan lainnya adalah pengunjung tidak boleh duduk dan menaiki dua patung harimau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Bandung
Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Bandung
Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bandung
Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com