Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Pelaku Penusukan Purnawirawan di Cimahi Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron

Kompas.com - 04/01/2023, 15:49 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Salah satu pelaku penusukan Kolonel (purn) Sugeng Waras berinisial R (33), berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Aksi penusukan terhadap purnawirawan TNI AD itu terjadi di Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citereup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku penusukan berjumlah dua orang, di mana seorang pelaku berinisial I (DPO) masih buron.

Baca juga: Polisi Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penusukan di Kawasan Sarkem Yogyakarta

"Tersangka ada dua orang, namun satu masih DPO dan baru tertangkap satu orang ini, jadi memang tinggal satu yang kita tangkap," ujar Ibrahim saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2023).

Ibrahim menyebutkan, pelaku berhasil diringkus setelah polisi memeriksa keterangan terhadap 13 orang saksi. Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka R.

"Pelaku (R) ditangkap di persembunyiannya di daerah Depok pada hari Senin kemarin," sebut Ibrahim.

Pada saat penusukan, R berperan sebagai pengemudi kendaraan roda dua dan menghentikan laju mobil yang ditumpangi korban. Sementara I melancarkan aksinya dengan menusuk menggunakan senjata tajam di bagian paha.

Dari tangan pelaku R, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi penusukan terhadap Sugeng Waras.

"Barang buktinya ada 9 item dan ada kendaraan dan peralatan yang digunakan oleh tersangka," ujar Ibrahim.

Baca juga: Rencanakan Pembunuhan Sejak Oktober, Pelaku Penusukan Mahasiswa di Bandung Mengaku Sakit Hati pada Korban

Dari aksi penusukan yang dilakukannya, pelaku R terancam hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara. Sementara pelaku I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara," tutur Ibrahim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com