Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Urbaningrum Keluar dari Lapas Sukamiskin, Jalani Cuti Hukuman 3 Bulan

Kompas.com - 11/04/2023, 16:48 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Anas Urbaningrum akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi halaman Lapas dipadati simpatisan yang menjemput nya keluar dari lapas.

Di hadapan para simpatisan ini, Anas juga sempat menyatakan, hari ini mengikuti program cuti jelang bebas yang harus dijalaninya selama tiga bulan.

"Alhamdulillah hari ini 11 April 2023, dengan diantar oleh Kepala sekolah, Kalapas, Saya dapat berdiri di tempat ini untuk mengikuti program CMB tiga bulan ke depan," kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/04/2023).

Baca juga: Bebas, Anas Urbaningrum Akan Beri Kejutan dalam Pidatonya, Tak Punya Urusan dengan AHY

Anas juga sempat melontarkan permintaan maaf bernada sindiran yang ditujukan kepada lawan-lawan politiknya.

"saya ingin sampaikan permohonan maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini membusuk, kalau ada yang berpikir saya menjadi bangkai fisik dan sosial, mohon maaf, alhamdulillah itu tak terjadi," kata Anas.

"Alhamdulilah dengan dukungan keluarga teman dan para sahabat saya tetap bisa hadir hidup tegak berdiri, saya hadir di sini dengan sadar sehat dan waras," tambahnya

Anas mengatakan, tidak berpikir melahirkan permusuhan ketika keluar dari Lapas Sukamiskin tersebut tapi akan memperjuangkan keadilan.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa hari ini Anas mendapatkan program cuti jelang bebas sehingga masih wajib lapor selama tiga bulan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).

"Setelah tiga bulan ke depan baru Anas bebas murni, sekarang masih dalam pengawasan," ucapnya.

Baca juga: Demokrat Persilakan Anas Urbaningrum Beri Kejutan via Pidato: Dia Memang Orator Ulung

Menurut Kunrat, total pidana yang dijalani Anas selama 8 tahun.

"8 tahun pidana yang dijalani dan subisder ini tidak dibayar oleh dia dijalani. Yah setelah semua dijalani ini, remisi terakhir ini tiga bulan," ucapnya.

Namun Kunrat tak menjelaskan detail waktu wajib lapor Anas ke Bapas, menurutnya hal itu tergantung kebijakan dari pihak Bapas.

"Itu kebijakan bapas biasanya kalau bisa satu bulan sekali atau dua kali ini ada mekanisme dari bapas dia harus datang langsung," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com