KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Seorang siswi SMP berinisial L (14) diperkosa oleh tiga temannya hingga mengalami pendarahan.
Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan di RSUD Subang.
Sementara, ketiga pelaku telah ditangkap polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Siswi SMP di Subang Diperkosa 3 Rekannya, Pendarahan Hebat hingga Dirawat di ICU dan Transfusi Darah
Polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Peristiwa itu terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Subang pada Minggu (18/5/2023).
Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa minum minuman keras yang membuatnya tak berdaya.
Ketiga pelaku kemudian memperkosa korban secara bergantian.
"Di pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Selasa (20/6/2023).
Dia menyebut, orangtua korban melaporkan kasus tersebut pada Senin (12/6/2023).
Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban yang dirawat di RSUD Subang.
"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," lanjut dia.
Selanjutnya, para pelaku yang diamankan yakni AN (18), AM (17) dan MR (17).
Dua pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan dalam konferensi pers.
Dia menambahkan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.