KARAWANG, KOMPAS.com-Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, mengungkap peredaran obat-obatan terlarang berkedong konter penjual pulsa.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Abidin mengatakan, berdasar informasi dari polisi RW, timnya mengungkap 15 kasus peredaran narkotika selama dua pekan terakhir. Modus dan kedoknya beragam.
"Jadi pura - pura konter menjual pulsa, tapi di dalamnya ada obat keras tertentu (psikotropika)," kata saat merilis kasus itu di Mapolres Karawang, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Debt Collector di Karawang Cabuli Anak Nasabah yang Ditagihnya
Selain konter pulsa, kata Zaenal, ada juga yang berkedok toko kelontong.
Dari temuan polisi, psikotropika dan obat keras tertentu banyak beredar di wilayah Jatisari,Telagasari, Cilamaya, dan Cikampek.
Sasaran pembelinya para pekerja atau karyawan perusahaan.
Dari pengungkapan itu, Sat Narkoba Polres Karawang membekuk 17 orang tersangka, baik peredaran ganja, sabu, maupun psikotropika dan obat keras.
Tersangka peredaran psikotropika dan obat keras yakni PA, MI, SM, FA, B, I, dan R.
Baca juga: Diduga Terlibat Edarkan Sabu, 2 Polisi di Madiun Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kemudian sabu yaitu HB, H, B, PS, AP, dan AS. Lalu tersangka peredaran ganja AB, AI, dan MW, dengan salah satunya ditembak pada bagian kaki lantaran berupaya kabur serta melawan petugas.
"Dari 17 tersangka ada tiga bandar narkotika dan OKT," ujarnya.