Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 100 pil psikotropika, 3.802 butir obat keras tertentu, 66,19 gram sabu, dan 5,477 kilogram ganja.
Kepada 17 tersangka sabu dikenai Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Baca juga: Terima Paket 5.000 Butir Obat Keras Tramadol, IRT di Dompu Ditangkap
Untuk tersangka ganja, disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Lalu, untuk OKT dikenakan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.