Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Soal Rencana Pertemuan dengan SBY, Anas Urbaningrum: Tunggu Mimpi Dulu

Kompas.com - 10/07/2023, 14:12 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, resmi bebas usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.

Anas bersama para pendukungnya pun mendatangi Bapas Bandung yang berada di Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/7/2023) pagi, untuk mengambil surat bebas murninya.

Anas mengatakan, selama menjalani CMB, dia tak dapat beraktivitas dengan bebas lantaran wajib lapor dan menaati semua peraturan yang masih mengikatnya.

"Jadi insyaallah ini menjadi awal diri saya untuk melakukan tugas-tugas pribadi dan juga tugas publik di masa mendatang," kata Anas, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Anas Urbaningrum: Habitat Saya di Politik, ibarat Ikan, Kolam Saya di Situ

"Kalau tiga bulan yang lalu itu masih bebas sementara lewat program CMB. Hari ini sudah bebas sepenuhnya. Jadi, dengan bebas sepenuhnya insyaallah langkah-langkah saya tidak ada beban hambatan lagi," sambungnya.

Kembali terjun ke politik

Usai bebas murni, Anas mengaku akan kembali terjun ke dunia politik, karena selama ini lingkungannya sangat dekat dengan urusan tersebut.

"Ibarat kolam, saya itu kolam politik. Insyaallah saya akan masuk ke kolam itu lagi. Seperti apa? Tunggu saja, tidak boleh disampaikan di Bapas," ujar Anas.

Saat ditanya soal adakah rencana bertemu dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Anas tak memberikan kepastian.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bertemu Bupati Purworejo, Bahas soal Politik

"Tunggu mimpi dulu. Prinsipnya saya akan melakukan, insyaallah hal-hal yang baik. Hal-hal yang lebih baik dalam konteks pribadi maupun kepentingan publik. Itu yang menjadi pegangan saya," ucap Anas.

"Sehingga apa yang saya lakukan nanti ada faedah, guna, dan manfaatnya," tandasnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum terjerat kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, serta tindak pidana pencucian uang. Atas perbuatannya, Anas harus menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.

Anas pun memperoleh CMB dari Lapas Sukamiskin Bandung pada April 2023.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bandung, Budiana menyampaikan, masa CMB Anas telah berakhir pada Minggu (9/7/2023).

"Beliau berakhirnya kemarin tanggal 9 (Juli 2023), tapi karena kemarin hari Minggu, maka pemberian surat keterangan masa berakhir diberikan hari ini," pungkas Budiana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com