Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sungai Cileungsi Berulang Kali Tercemar, Kemenkumham Surati Pemkab Bogor Pertanyakan Penanganan.

Kompas.com - 24/10/2023, 19:51 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

BOGOR, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyurati Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) terkait langkah dan upaya pemulihan lingkungan atas kasus pencemaran Sungai Cileungsi.

Surat Kemenkumham bernomor HAM.1-HA.01.02-176 tertanggal 04 Oktober 2023 itu dilayangkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan bahwa surat tersebut telah dilayangkan kepada Pemkab Bogor. 

"(Dilayangkan untuk Pemkab Bogor) iya surat tersebut resmi dari Ditjen HAM Kemenkumham," ujar Dhahana saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/20/2023).

Baca juga: Limbah Pabrik, Pemicu Pencemaran Berulang di Sungai Cileungsi

Surat untuk Pemkab Bogor itu dilayangkan Kemenkumham usai menerima aduan atau informasi Sungai Cileungsi tercemar hingga berwarna hitam dan bau.

Dalam surat itu, Kemenkumham memberi atensi atas hak asasi manusia dalam mendapatkan lingkungan yang baik dan bersih.

"Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hak asasi manusia, mencermati informasi dan memberikan atensi khusus atas permasalahan hak asasi manusia berkaitan dengan pencemaran Sungai Cileungsi, Bogor, Jawa Barat," tulis surat tersebut.

Kemenkumham meminta pemerintah daerah melakukan pemenuhan atau mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

1. Bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Selanjutnya, pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk mewujudkan hak asasi manusia yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Ribuan Ikan di Sungai Cileungsi Bogor Mati, Diduga karena Pencemaran Limbah

2, Bahwa salah satu hak dasar setiap warga negara dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejahtera adalah hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 H ayat I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera Iahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Hal ini juga dinyatakan didalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat". Serta juga tercantum dalam Pasal 65 UU PPLH disebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

3. Bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan mengantisipasi isu lingkungan global. 

Untuk itu, dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup guna mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, Pasal 13 UU PPLH mengamanatkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penanggung jawab usaha untuk melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Kurir 1 Kg Sabu Disergap Polisi di Pintu Tol Kertajati

Bandung
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

Bandung
Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com