4, Bahwa Pasal 60 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Kemudian, pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
5. Bahwa tanggung jawab penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup oleh pemerintah ditegaskan dalam Pasal 151 dan Pasal 153 PP P3LH, yang menyatakan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan Pencemaran Air wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan pencemaran air dengan cara pemberian informasi peringatan adanya pencemaran air kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran air, penghentian sumber pencemar air, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lebih lanjut dalam Pasal 155 PP P3LH dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pemulihan mutu air apabila lokasi pencemaran air tidak diketahui sumber pencemarnya dan/atau tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran air.
6, Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan sementara yakni dalam mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan tugas dan wewenangnya perlu mengambil tindakan dalam rangka pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Air Sungai Cileungsi Bogor Diperiksa Usai Ribuan Ikan Mati, Diduga Tercemar Limbah B3
Selain melakukan pengelolaan sampah, Pemerintah juga harus membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) khusus pada TPA agar air limbah lindi dari sampah tersebut tidak mencemari lingkungan sekitar.
Namun apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik dan tetap mencemari lingkungan maka akan diberikan sanksi sebagaimana telah diatur dalam UU PPLH.
"Tanpa maksud mengintervensi dan mencampuri kewenangan yang ada, kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar untuk menginfokan kepada kami terkait hal-hal sebagai berikut," tulis surat itu.
Maka, pihaknya meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Kebenaran atau klarifikasi atas informasi dimaksud.
2. Langkah dan upaya yang telah dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pemulihan lingkungan atas pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, dan sudah sejauh mana penanganan kasus pencemaran Sungai Cileungsi tersebut.
3. Laporan upaya penanganan dan hasil pemantauan Kantor Wilayah Hukum HAM Jawa Barat, mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dimaksud.
Sehubungan hal tersebut, mohon dengan hormat agar informasi dimaksud dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HAM dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagai wujud pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, aliran Sungai Cileungsi yang menjadi sumber air bagi warga di Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, berulang kali tercemar. Kondisi air sungai berwarna hitam pekat berbuih, bau hingga membuat ribuan ikan mati.
Pemerintah setempat diminta tegas memberi sanksi kepada industri yang kerap mencemari sungai tersebut.
Baca juga: Muncul Busa di Sungai Cileungsi, Sampel Airnya Diperiksa
Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puarman mengatakan bahwa sumber pencemaran berasal dari limbah industri.
Peristiwa ini sudah menjadi bencana rutin setiap tahun sehingga merugikan warga sekitar.
"Sudah berbulan-bulan tidak ada perubahan apa pun dan ini baru periode 2023 ya, kita enggak ngitung yang tahun sebelumnya. Jadi sebenarnya ini kasus lama yang selalu berulang," kata Puarman kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.