Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sungai Cileungsi Berulang Kali Tercemar, Kemenkumham Surati Pemkab Bogor Pertanyakan Penanganan.

Kompas.com, 24 Oktober 2023, 19:51 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

4, Bahwa Pasal 60 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. 

Kemudian, pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

5. Bahwa tanggung jawab penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup oleh pemerintah ditegaskan dalam Pasal 151 dan Pasal 153 PP P3LH, yang menyatakan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan Pencemaran Air wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan pencemaran air dengan cara pemberian informasi peringatan adanya pencemaran air kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran air, penghentian sumber pencemar air, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Lebih lanjut dalam Pasal 155 PP P3LH dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pemulihan mutu air apabila lokasi pencemaran air tidak diketahui sumber pencemarnya dan/atau tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran air.

6, Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan sementara yakni dalam mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. 

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan tugas dan wewenangnya perlu mengambil tindakan dalam rangka pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Baca juga: Air Sungai Cileungsi Bogor Diperiksa Usai Ribuan Ikan Mati, Diduga Tercemar Limbah B3

Selain melakukan pengelolaan sampah, Pemerintah juga harus membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) khusus pada TPA agar air limbah lindi dari sampah tersebut tidak mencemari lingkungan sekitar. 

Namun apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik dan tetap mencemari lingkungan maka akan diberikan sanksi sebagaimana telah diatur dalam UU PPLH.

"Tanpa maksud mengintervensi dan mencampuri kewenangan yang ada, kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar untuk menginfokan kepada kami terkait hal-hal sebagai berikut," tulis surat itu.

Maka, pihaknya meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.

1. Kebenaran atau klarifikasi atas informasi dimaksud.

2. Langkah dan upaya yang telah dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pemulihan lingkungan atas pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, dan sudah sejauh mana penanganan kasus pencemaran Sungai Cileungsi tersebut.

3. Laporan upaya penanganan dan hasil pemantauan Kantor Wilayah Hukum HAM Jawa Barat, mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dimaksud.

Sehubungan hal tersebut, mohon dengan hormat agar informasi dimaksud dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HAM dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagai wujud pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, aliran Sungai Cileungsi yang menjadi sumber air bagi warga di Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, berulang kali tercemar. Kondisi air sungai berwarna hitam pekat berbuih, bau hingga membuat ribuan ikan mati.

Pemerintah setempat diminta tegas memberi sanksi kepada industri yang kerap mencemari sungai tersebut.

Baca juga: Muncul Busa di Sungai Cileungsi, Sampel Airnya Diperiksa

Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puarman mengatakan bahwa sumber pencemaran berasal dari limbah industri.

Peristiwa ini sudah menjadi bencana rutin setiap tahun sehingga merugikan warga sekitar.

"Sudah berbulan-bulan tidak ada perubahan apa pun dan ini baru periode 2023 ya, kita enggak ngitung yang tahun sebelumnya. Jadi sebenarnya ini kasus lama yang selalu berulang," kata Puarman kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau