BANDUNG, KOMPAS.com - Yani (41), warga Kampung Cibanghoak, Desa Cikitu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat selamat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Yani hendak diterbangkan ke Qatar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali pada 26 Juni 2023 lalu. Tak hanya dia, tiga kawan lainnya pun turut serta terselamatkan.
Baca juga: BP2MI Masih Menunggu Polri Tangkap 5 Nama Besar Pelaku TPPO
Kepada awak media, Yani mengaku kaget saat petugas kepolisian di bandara memberhentikan mereka.
Pasalnya, oknum (calo) yang menawarkan pemberangkatan ke Qatar menyebut pemberangkatan mereka bersifat legal atau resmi.
Petugas kemudian memberi tahu Yani dan tiga temannya bahwa mereka akan dijual atau dengan kata lain menjadi korban TPPO.
"Ya kami kaget aja. Karena sebelumnya yang saya tahu ya resmi aja. Soalnya tujuan saya mau kerja, tiba-tiba kok begini. Saya dikasih tahu sama polisi di Bali bahwa itu adalah ilegal. Jadi saya dan teman saya mau dijual perdagangan manusia. Di situ saya gemetar sampai nangis dan mau pingsan. Tapi pak polisi di sana menenangkan saya," kata dia saat ditemui di Kecamatan Pacet, Rabu (27/12/2023).
Menurut Yani, kedua orang calo yang memberangkatkan mereka, mengiming-imingi dengan sejumlah uang.
Yani mengatakan ditawari uang sebesar Rp 15 juta. Lantaran, terimpit persoalan ekonomi, ia mengaku tergiur.
Uang tersebut, kata Yani, akan dibayarkan secara full kepadanya, jika Yani terbukti sehat dan siap dipekerjakan di Qatar. Namun, hingga kini, ia hanya menerima uang Rp 10 juta.
"Ya diiminginya kalau hasilnya fit, akan dikasih uang Rp 15 juta. Jadi uang itu kalau saya sehat. Karena saya medicalnya lulus, saya sempat dikasih uang. Dikasihnya pertama Rp 1,5 juta, kedua Rp 3,5 juta, pas mau berangkat ngasih Rp 5 juta. Jadi yang masuk ke saya Rp 10 juta," jelas dia.
Selain itu, ia juga dijanjikan mendapat gaji sebesar Rp 6,5 juta per bulan.
"Saya enggak ngeluarin seperser pun ke dia. Cuma dijanjiin kerja di Qatar sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji minimal 1.500 Riyal satu bulannya," terang dia.
Baca juga: Kemenlu Tangani 3.300 Lebih Korban Online Scam, Tak Semuanya Kategori TPPO
Usai melakukan perjanjian, Yani dan ketiga rekannya langsung diberangkatkan ke Purwakarta, untuk selanjutnya menginap di Jakarta.
"Terus ngekos semalam di Jakarta. Kemudian sekitar jam 12 malam berikutnya pergi ke Bali. Nyampai di Bali pagi-pagi. Terus jam 11 siang mau berangkat atau boarding ke Qatar," ujar dia.
Sebelum kembali ke kampung halamannya, Yani mengaku sempat diperiksa oleh polisi di Denpasar.