BANDUNG, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bila memutuskan untuk pindah TPS karena faktor domisili.
Hak pindah TPS ini diberikan kepada masyarakat yang sedang berada diluar kota karena berbagai faktor, salah satunya sedang menjalani tugas belajar semisal mahasiswa.
Namun sayangnya, tak semua mahasiswa mengetahui syarat dan tata cara mengurus perpindahan TPS ini agar bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca juga: Berasal dari Luar Jawa, 800-an Mahasiswa UKSW Ajukan Pindah TPS ke KPU Salatiga
Hal tersebut disampaikan oleh Syarif (21) mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) angkatan 2022.
Mahasiswa asal Kota Jambi itu mengaku tidak mengetahui persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk pindah TPS pada Pemilu 2024.
"Untuk infonya saya tahu, tapi syaratnya apa saja dan caranya bagaimana saya gak tahu," katanya saat ditemui Kompas.com di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Sabtu (13/1/2024).
Dia menyebut, alasan ingin pindah TPS karena faktor waktu dan biaya. Dalam sekali perjalannya saja, Syarif mengungkapkan harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah dan itu memberatkannya.
"Bingung juga, mau pindah TPS tapi gak tahu caranya. Terus kalau pulang kan bisa jutaan untuk beli tiketnya dan itu hanya sehari saja (pencoblosan)," tambahnya.
Baca juga: Dilema Mahasiswa Rantau Jelang Pemilu, Ingin Nyoblos tapi Takut Ribet Urus Pindah TPS
Senada dengan Syarif, Razak Faris Maulana (21) mahasiswa Unisba asal DKI Jakarta merasakan hal yang serupa perihal persyaratan yang harus diajukan untuk pindah TPS.
"Belum tahu. Mau coba pindah tapi harus kemana dan apa saja dokumen yang harus dibawanya," katanya.