Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganggu Keselamatan, Ribuan APK di Jalur Pantura Cirebon Diturunkan

Kompas.com - 23/01/2024, 12:37 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

 

CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kabupaten Cirebon Jawa Barat, menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalur utama Pantai Utara dari Palimanan hingga Kedawung, Cirebon, Selasa (23/1/2024).

Taak hanya APK yang berada di pinggir jalan, petugas juga menertibkan APK yang dinilai menutupi area taman.

Pantauan di lokasi, proses penertiban dimulai dari Taman Palimanan, di jalur utama pantura.

Petugas kemudian bergerak ke wilayah Taman Weru, Lampu Merah Plered, Tengah Tani, Taman Kedawung, Bunder Kedawung, hingga tugu perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.

Penertiban ini dilakukan lantaran banyaknya aduan dan keluhan dari berbagai pihak, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), para pengendara, dan juga masyarakat di sekitar.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya.

Wisma menjelaskan,  petugas DLH mengirimkan surat ke Bawaslu yang kemudian ditembuskan kepada Satpol PP.

Mereka mengeluh lantaran sebagian besar APK menutupi area taman ruang terbuka hijau. Akibatnya, petugas lapangan kesulitan masuk area taman untuk membersihkan sampah, dan menyiram tanaman.

"Mereka kesulitan kerja hingga mengirimkan surat ke Bawaslu, lalu Bawaslu meminta bantuan penertiban ke kami," kata Wisma.

Wisma mejelaskan, pemasangan APK di taman ruang terbuka hijau melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang K3, yakni Keindahan, Kebersihan dan Kenyamanan Kabupaten Cirebon.

tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Cirebon Jawa Barat melakukan penertiban APK di sejumlah taman dan jalur utama pantura, pada Selasa (23/1/2024). Penertiban ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari Dinas Lingkungan Hidup dan juga pengendara karena mengancam keselamatan alu lintas.MUHAMAD SYAHRI ROMDHON tim gabungan Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Cirebon Jawa Barat melakukan penertiban APK di sejumlah taman dan jalur utama pantura, pada Selasa (23/1/2024). Penertiban ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari Dinas Lingkungan Hidup dan juga pengendara karena mengancam keselamatan alu lintas.

Rudi Hartono, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cirebon menyebut, tak hanya mengganggu kerja petugas DLH, APK semacam ini juga sangat menggangu pengguna jalan.

Bambu atau tiang penyangga APK yang dipasang di median jalan terkena angin hingga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.

"Sangat membahayakan, seperti bendera yang di tengah atau median jalan, terkena angin hingga menggangu pengendara," kata Rudi.

Rudi menyebut Bawaslu telah menyosialisasikan kepada para petugas partai peserta Pemilu 2024 tentang Peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pemasangan APK.

Rudi meminta para peserta pemilu sadar dan memerhatikan pemasangan APK agar tidak melanggar dan juga membahayakan warga.

Dari dua titik penertiban, petugas mengamankan ratusan APK berupa bendera dan juga baliho.

Namun, petugas memprediksi jumlah APK yang ditertibkan mencapai ribuan dari total lima titik penertiban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com