Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 2 Persen Penggunaan Identitas Kependudukan Digital di Bandung

Kompas.com - 23/01/2024, 18:40 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Proses aktivasi dan pemindahan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, belum berjalan mulus.

Dari 2,6 juta warga Kabupaten Bandung yang sudah memiliki E-KTP, baru 52.000 jiwa yang sudah mengaktifkan dan berpindah menggukanan IKD.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Emosi Ibunya Dihina, Pedagang Cilor Bunuh Pelajar di Bandung, Mayat Korban Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak

 

Penggunaan IKD di Kabupaten Bandung ditargetkan mencapai 600.000 jiwa, namun hari ini baru mencapai 2 persen.

"Artinya PR kami memang luar biasa, jadi harus dengan kerja keras, termasuk kami minta bantuan juga kepada awak media di wilayah sosialisasi dan edukasi bisa dibantu kami. Jadi masyarakat bisa memahami adanya aplikasi ini, karena ini memudahkan untuk masyarakat," katanya ditemui di kantornya di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Kisah Sopir Truk Asal Lampung, 8 Hari Perjalanan dari Lahat ke Bandung demi Anaknya Kuliah S2

Yudi mengakui aktivasi IKD di Kabupaten Bandung masih banyak kendala. Mulai dari pemahaman masyarakat, penggunaan telepon seluler, hingga beberapa wilayah di Kabupaten Bandung yang masih blank spot.

Kegunaan IKD bagi publik, sambung Yudi, sangat beragam. Berdasarkan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, IKD memiliki pelbagai fungsi.

Pertama, pembuktian identitas. Kedua, autentikasi identitas, dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik IKD.

Ketiga, otorisasi identitas. Hal ini merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data untuk dapat diakses oleh pengguna data.

Sedangkan, kegunaan IKD bagi pemerintah, akan mempermudah pendataan apabila ada hubungan dengan kondisi sesorang.

"Ya ini kan masyarakat kaitan dokumennya memudahkan dalam konteks mendapatkan data yang bersangkutan artinya terekap, perlindungan sosialnya muncul, identitas yang bersangkutan bisa diverifikasi begitu, artinya masyarakat punya identitas," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com