KUNINGAN, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menolak pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Kuningan, Kamis (29/2/2024).
Mereka menuntut proses rekapitulasi ditunda sementara, dan mendahulukan penyelesaian beberapa dugaan pelanggaran pemilu.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan di Jalan Raya Sangkanurip, Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, ini mengundang perhatian warga. Mereka berorasi di depan gedung hotel yang dijadikan tempat penghitungan perolehan suara.
Baca juga: Kantor Camat Manggelewa di Dompu Ludes Terbakar, Camat: Logistik Pemilu Sudah Digeser
Dalam orasinya, peserta aksi atas nama Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korakap) mengatakan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kuningan sebaiknya menunda sementara proses pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten.
"Tolong dengarkan aspirasi kami, Pak. KPU dan Bawaslu dari komisioner, kami meminta pleno penghitungan suara ini ditunda, ditunda secepatnya, tolong," kata Dadang dalam orasinya.
Baca juga: Ular Sanca Pemangsa Ternak di Kuningan Tertangkap, Warga Tepuk Tangan
Tuntutan ini, sambung Dadang, didasari banyaknya pelanggaran pemilu yang sedang ditangani Bawaslu. Dadang ingin pelanggaran itu didahulukan diselesaikan sebelum melangkah pada proses pleno.
Beberapa di antaranya, soal dugaan pelanggaran serangan fajar, kehilangan C Hasil TPS 04 Ciporang, dan pelanggaran lainnya.
Dia menilai, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilu 2024 ini, menunjukkan pelaksanaan pemilu tidak berjalan baik.
Aksi ini ditanggapi sejumlah anggota KPU, Bawaslu, dan kepolisian. Polres Kuningan juga menyiagakan sejumlah personel selama proses rekapitulasi berlangsung.
Usai pertemuan, Dadang menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU. Dadang bahkan mengancam akan melakukan aksi yang lebih banyak lagi agar dugaan dugaan pelanggaran dapat didahulukan.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan rapat pleno rekapitulasi sempat diskorsing selama lima menit. Namun, skorsing waktu itu bukan karena unjuk rasa, tapi pemberian dokumen tata tertib untuk seluruh peserta pleno.
Unjuk rasa yang dilakukan beberapa pihak, tidak menggangu proses dan berjalannya rekapitulasi KPU.
"Teman-teman juga dengar, saya skorsing lima menit untuk pembagian tata tertib rekapitulasi. Bukan karena unjuk rasa, tidak ada, tidak ada gangguan dari unjuk rasa," ungkap Asep saat ditanya Kompas.com di sesi skorsing.
Asep menjelaskan, KPU harus menjalankan amanat Undang-Undang yang sudah menetapkan jadwal pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Hal ini tidak akan berubah karena ada unjuk rasa atau hal lain, kecuali hal-hal kedaruratan.
Pihaknya juga menghargai aspirasi tiap warga untuk berunjuk rasa. Bahkan salah satu komisioner, sudah menemui dan menerima aspirasi tersebut.