Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penabrak Ojol hingga Tewas di Bandung Mengaku Baru Pulang dari Kelab

Kompas.com - 01/04/2024, 13:04 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengemudi mobil berinisial SKW penabrak pengendara ojek online hingga tewas di Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat, mengaku baru pulang dari kelab malam. 

"Berdasarkan pengakuanya habis dari kelab, tapi itu baru diduga karena pelaku mengakui minum sebelum terjadi kecelakaan. Kita tetap dalami kebenarnnya dari pendalaman, karena kelab malam kan tutup di bulan puasa," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Iskandar saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

Eko menyebutkan, pelaku juga mengakui berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Dia mengakui saat itu sedang mabuk," kata Eko saat dihubungi,

Baca juga: Kronologi Pengemudi Mabuk Tabrak Driver Ojol hingga Tewas di Bandung

Kecelakaan itu terjadi saat pengemudi mobil bernomor polisi D 1489 SGR yang dikemudikan SKW melaju dari arah timur ke arah barat di Jalan BKR Bandung pada Sabtu (30/3/2024) pukul 01.20 WIB.

Setiba di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak bagian belakang motor Yamaha Jupiter bernomor polisi D 5928 MP yang dikendarai korban Irwanto. 

"Pada saat ditabrak, korban sempat di atas kap mobil, di depan Museum Sri Baduga korban jatuh," ucapnya. 

Bukannya berhenti, mobil malah tancap gas sehingga menyeret sepeda motor korban hingga rumah Ambu Nana Rohana.

Warga yang melihat kemudian mengejar mobil pelaku dengan motor sampai akhirnya menghentikan laju mobil tersebut.

"Ada lima motor yang mengejar dan menghentikan mobil tersebut," ucap Eko.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, selanjutnya dibawa ke RS Hasan Sadikin Bandung," tambah Eko. 

Baca juga: Tulang Punggung Keluarga Itu Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk, Kini 3 Anaknya Yatim Piatu...

Berdasarkan data awal, SKW disebut sebagai mahasiswa. Namun, berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) pelaku, pekerjaannya sebagai seorang wiraswasta.

"Berdasarkan KTP, pengemudi mobil ini kelahiran 1994 dan pekerjaannya wiraswasta. Apakah yang bersangkutan kuliah atau tidak, mungkin saja di usianya," ucap Eko. 

Sementara itu, saat ini pelaku telah dinyatakan tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal, 310 ayat 4, Pasal 311, dan Pasal 312 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com