Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans Jabar Terima 18 Aduan soal THR

Kompas.com - 01/04/2024, 16:46 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menerima 18 aduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, hingga H-9 Idul Fitri 1445 Hijiriah, ada belasan laporan pengaduan secara luring dan daring terkait pembayaran THR.

Rata-rata perusahaan yang diadukan tersebut membayar uang THR untuk para pekerjanya tidak sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

Baca juga: Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

"Kebanyakan pelaporan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja PKWT dan Tenaga Harian Lepas," ujar Firman saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

Firman mengatakan, laporan aduan tersebut berasal dari kabupaten dan kota di Jabar. Sementara itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Karawang yang mencapai lima aduan.

"Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan," ungkap Firman.

Baca juga: Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Lebih lanjut, Firman menerangkan, aduan tersebut saat ini sudah ditangani Disnaker tingkat kabupaten dan kota.

Pasalnya, THR wajib dibayarkan kepada pekerja sebelum Idul Fitri seusai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Sampai saat ini pelaporan yang masuk ke posko baik fisik dan online ada 18 pelaporan dan sebagian sudah selesai ditangani, oleh dinas tenaga kerja kabupaten dan kota," beber Firman.

Firman menegaskan, Disnakertrans Jabar tak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang 'nakal' tidak membayar dan mencicil uang THR.

"Mulai dari denda 5 persen dari THR yang harus dibayarankan, sampai dengan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usaha. Sanksi nanti berlaku pada saat lewat H-7," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Wali Kota Jadi Orang Pertama di Bandung yang Dapat Paspor Polikarbonat

Pj Wali Kota Jadi Orang Pertama di Bandung yang Dapat Paspor Polikarbonat

Bandung
Usai Membunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Polsek Cileunyi

Usai Membunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Polsek Cileunyi

Bandung
Kronologi 2 Orang Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-gorong Kota Bandung

Kronologi 2 Orang Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-gorong Kota Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
PPP Tutup Penjaringan Calon Wali Kota Tasik, Uu dan Dicky Tak Hadir

PPP Tutup Penjaringan Calon Wali Kota Tasik, Uu dan Dicky Tak Hadir

Bandung
Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas dalam Gorong-gorong di Bandung

Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas dalam Gorong-gorong di Bandung

Bandung
65 KK Masih di Pengungsian, Bey Minta PVMBG segera Asesmen Lokasi Gerakan Tanah Cianjur

65 KK Masih di Pengungsian, Bey Minta PVMBG segera Asesmen Lokasi Gerakan Tanah Cianjur

Bandung
Ramai Desakan Mundur Sekda Cianjur, DPRD Minta Bupati Turun Tangan

Ramai Desakan Mundur Sekda Cianjur, DPRD Minta Bupati Turun Tangan

Bandung
Kronologi Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Puskesmas dengan Golok karena Tak Dilayani

Kronologi Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Puskesmas dengan Golok karena Tak Dilayani

Bandung
Apindo Jabar: Sekarang Cari Karyawan Berkualitas Tidak Mudah

Apindo Jabar: Sekarang Cari Karyawan Berkualitas Tidak Mudah

Bandung
Diminta Mundur oleh 24 OPD, Sekda Cianjur: Kekanak-kanakan

Diminta Mundur oleh 24 OPD, Sekda Cianjur: Kekanak-kanakan

Bandung
Dinsos Bandung Sebut Rosmini Bakal Dibawa Adiknya ke Solo

Dinsos Bandung Sebut Rosmini Bakal Dibawa Adiknya ke Solo

Bandung
Tetangga Ungkap Karakter Rosmini, Lansia yang Video Mengemisnya Viral

Tetangga Ungkap Karakter Rosmini, Lansia yang Video Mengemisnya Viral

Bandung
Ancam Perawat Pakai Golok, Ketua RW di Bogor Jadi Tersangka

Ancam Perawat Pakai Golok, Ketua RW di Bogor Jadi Tersangka

Bandung
Pemkot Medan Gelar Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Kesawan, Jalan Ditutup

Pemkot Medan Gelar Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Kesawan, Jalan Ditutup

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com