Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menguak Asal Usul Temuan Puluhan Senpi di Bandung, Sang Pemilik Diperiksa di Lapas Cipinang

Kompas.com - 03/04/2024, 20:52 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mendalami asal usul puluhan senjata api ilegal yang ditemukan di sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung.

Saat ini, penyidik tengah berangkat ke Lapas Cipinang untuk memeriksa PKL yang merupakan suami dari tersangka HSL yang juga pemilik senpi tersebut.

"Hari ini periksa PKL di Cipinang," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Tersinggung, Seorang Pemuda Serang Pasutri Pakai Senjata Tajam

Surawan menjelaskan, sebanyak enam orang penyidik saat ini tengah bertolak ke Lapas Cipinang. Pemeriksaan dilakukan guna mencari tahu asal usul temuan senjata ilegal tersebut.

"Membuka asal usul senjata, kemungkinan senjata sudah dijual kemana," ucap dia.

Polisi saat ini tengah mendalami peredaran senjata ilegal tersebut sehingga dibutuhkan keterangan dari PKL selaku pemilik senpi.

 

Baca juga: Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Sementara itu, PKL ditahan di Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata ilegal tersebut.

Dikatakan Surawan, PKL menitipkan puluhan senpi ilegal kepada istrinya, HSL, dari Agustus 2023.

HSL menerima titipan senjata yang masih tersimpan di rumah Komplek Bea Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Kemudian dipindahkan HSL ke rumah keluarganya di Kabupaten Bandung pada 4 Maret 2024.

Surawan menyebut, PKL ini sudah lama menjual senjata ilegal dan sudah tiga kali masuk penjara.

"Kita tangkap ini sudah keempat, kita cek ke PKL yang penting asal usul senjata," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, puluhan senjata api laras panjang dan pendek beserta amunisinya disita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dari sebuah rumah milik seorang wanita berinisi HSL di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Senjata api yang berhasil ditemukan terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk laras pendek, dan 9.673 butir peluru.

"Kalau dilihat dari mereknya rata-rata pabrikan dan rata-rata buatan luar negeri," ucap Surawan.

Tersangka HSL kini telah diamankan pada Senin (25/3/2024). Atas perbuatannya, HSL terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com