Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Bupati Cianjur: Ada Sanksi Moral dan Disiplin

Kompas.com - 09/04/2024, 07:39 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Bupati Cianjur Herman Suherman melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Sanksi telah disiapkan bagi bawahannya yang melanggar aturan tersebut.

"Dari mulai sanksi moral hingga sanksi disiplin sebagaimana mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Herman di Pendopo, Senin (8/4/2024) petang.

Baca juga: ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Apa Sanksinya?

Dia mengatakan, kebijakan ini merujuk pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

"Untuk selanjutnya kita tindak lanjuti dengan surat edaran. Intinya kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar dia.

Pada momen Lebaran tahun ini, pegawai pemerintah akan mendapatkan cuti libur yang cukup panjang, yakni selama 10 hari.

Di lingkungan Pemkab Cianjur sendiri, sebut Herman, jumlah PNS dan ASN mencapai 12.000 orang.

"Karenanya, seluruh kendaraan pelat merah tersebut tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas mudik Lebaran," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com