Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sopir Taksi "Online" di Bandung Dirampok hingga Alami 70 Jahitan

Kompas.com - 16/04/2024, 17:16 WIB
M. Elgana Mubarokah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS. com - Hendri Fatahillah (22), pemuda asal Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap usai merampok dan melukai Bustomi (50), sopir taksi online, di Kampung Cipanas, Desa Wanasuka, Kabupaten Bandung, Minggu (14/4/2024). 

Hendri melukai Bustomi dengan sebilah pisau hingga korban menderita 70 jahitan.

Baca juga: Sopir Taksi Online Dibegal di Pangalengan dan Alami Luka 70 Jahitan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, awalnya Hendri memesan taksi online melalui aplikasi InDrive, dari Ciwidey menuju Pangalengan.

Baca juga: Pengemudi Taksi Online Ini Rela Banting Setir Jadi Penyedia Jasa Tukar Uang di Kalimalang

Pesanan itu kemudian diterima oleh Bustomi dan langsung menjemput pelaku.

Sesampainya di tujuan, Hendri meminta dibawa ke lokasi sepi. Tiba-tiba, Hendri menyerang korban dengan pisau.

Korban yang tak berdaya kemudian ditinggalkan di lokasi.

"Jadi setelah melukai korban, pelaku membawa mobil hasil kejahatannya kabur," kata Kusworo saat konferensi pers pengungkapan kasus di Pos Terpadu, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (16/4/2024).

Warga sekitar kemudian menemukan korban dalam kondisi terluka. Warga tersebut menolong korban dan melaporkan kejadian itu ke warga lain. 

Warga kemudian melapor ke Bhabinkamtibmas yang kemudian melaporkan kepada Kapolsek Pangalengan via grup Whatsapp.

Dalam grup WA itu disebutkan, pelaku mengendarai mobil korban dengan nomor polisi 1030 YCB.

"Itu langsung anggota Polsek Pangalengan bergerak dan kebetulan salah satu Bhabinkamtibmas, Aiptu Yosep, ini melihat kendaraan tersebut dan langsung dilakukan pengejaran," katanya.

Saat dikejar, mobil pelaku mengalami selip dan kendaraan motor yang dikendarai Aiptu Yosep berhenti tepat di depan mobil yang dikendarai pelaku.

Pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap. Warga sekitar yang turut mengejar, tiba di lokasi dan memukuli pelaku.

Petugas polisi lainnya yang tiba di lokasi kemudian mengamankan pelaku. 

Kepada polisi, Hendri mengaku merampok korban lantaran persoalan ekonomi.

"Sebetulnya masih kita dalami. Namun, berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa tersangka ada masalah dengan keluarganya. Ini semacam pelampiasan dan juga masih ada motif ekonomi. Niat untuk memiliki daripada mobil milik korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com