KOMPAS.com - Tarsum (40), warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisintrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istrinya, Yanti (40).
Pembunuhan terjadi pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Tak hanya membunuh sang istri dengan sadis, Tasum juga mutilasi tubuh korban
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengungkapkan dugaan motif Tarsum sampai tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri lantaran memiliki utang Rp 100 juta.
Joko mengungkapkan hal tersebut diketahui dari keterangan sejumlah saksi.
"Menurut keterangan saksi memang ada utang lebih dari Rp 100 juta," kata Joko.
Baca juga: Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis
Utang tersebut digunakan Tarsum untuk membayar usahanya yang bangkrut serta memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun, Joko menegaskan utang yang dilakukan Tarsum dilakukan lewat bank dan bukan lewat pinjaman online (pinjol).
"Utang ke bank dan pribadi bukan ke pinjol," tuturnya.
Kendati demikian, Joko menegaskan bahwa dugaan ini belum terkonfirmasi langsung lewat kesaksian dari tersangka sendiri.
Hal tersebut lantaran Tarsum masih sulit untuk diajak berkomunikasi.
Dia mengungkapkan, tersangka akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh penyidik dan pihak rumah sakit.
Baca juga: Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam
Penjelasan dari Polres Ciamis pun sekaligus membantah kabar yang beredar jika motif Tarsum memutilasi istrinya lantaran anaknya, CP memiliki utang judi mencapai Rp 150 juta.
Hingga akhirnya Tarsum stres karena didatangi banyak penagih ke rumahnya
"Saya pribadi perwakilan keluarga CP, anak korban. Beredar info utang Rp150 juta, itu hoaks tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke keluarga terutama ke CP (berita soal utang tidak benar)," kata salah satu perwakilan keluarga yang tak mau disebutkan namanya.
Senada, Ketua RT setempat, Yoyo Tarya juga membantah terkait kabar tersebut.