CIANJUR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat meringkus dua pengoplos elpiji bersubsidi.
Dari tangan kedua pelaku, yakni FI (50) dan SA (45) disita ratusan tabung gas ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram, dan tabung gas melon atau ukuran tiga kilogram.
Selain itu, turut diamankan sebuah mobil pikap dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Kepala Polres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan komplotan ini adalah memindahkan isi tabung gas tiga kilogram (bersubsidi) ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 5,5 dan 12 kilogram.
Baca juga: Penahanan Tersangka Pengoplos Elpiji di Bali Ditangguhkan
"Mereka sudah beroperasi sejak 2022 dan keuntungan yang didapat mencapai ratusan juta karena wilayah sebarannya tak hanya di Cianjur, tapi juga Cimahi, dan wilayah Bandung," kata Yonky kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Disebutkan, selain mengoplos, kedua pelaku juga mengurangi volume isi gas yang disuntikkan ke dalam tabung bright gas tersebut.
"Untuk tabung gas ukuran 12 kilogram misalnya, takaran isinya berkurang jadi sembilan kilogram," ujar dia.
Karena itu, ditegaskan Yonky, selain merugikan masyarakat, perbuatan komplotan ini juga telah merugikan Negara nyaris miliaran rupiah.
Baca juga: Pengoplos Elpiji di Bali Beroperasi 2 Bulan, Mengaku untuk Bayar Utang di Bank
"Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan cermat, kalau menemukan atau membeli tabung gas yang segelnya rusak atau mencurigakan segera laporkan ke polisi," ujar Yonky.
FI dan SA dijerat dengan Undang-undang migas, Cipta Kerja, dan KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, dan denda sebesarnya Rp 60 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang