Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Parakan 01, Viral karena Video Mesum yang Libatkan Pelajar Kelas 2 SMP di Serang

Kompas.com - 17/03/2021, 12:32 WIB
Rachmawati

Editor

"Kita masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang sebarkan," kata Fajar.

Sementara itu Ketua LPA Banten M Uut Lutfi sebelumnya mengatakan, perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Baca juga: Polisi Cari Perekam dan Penyebar Video Mesum Parakan 01

Lutfi menyebutkan, dalam pasal Pasal 27 ayat 1 tertuang bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terancam pidana penjara enam tahun.

"Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," kata Lutfi.

Baca juga: 2 Pelajar yang Terlibat Video Asusila Parakan 01 Mengalami Trauma

Trauma dan batal dinikahkan

Setelah video tersebut viral di media sosial, keluarga berencana menikahkan dua pelajar tersebut pada Selasa (16/3/2021).

Namun rencana tersebut ditunda karena keduanya masih ingin sekolah.

Hal tersebut dijelaskan Camat Jawilan Agus Saepudin.

"Awalnya dua keluarga menyepakati untuk dinikahkan. Tapi, karena masih semangat belajar, pernikahan yang sedianya hari ini ditangguhkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Viral Video Mesum Parakan 01 di Serang Banten, Polisi Turun Tangan, Dua Sejoli Dimintai Keterangan

Agus mengatakan pelaku yang masih anak-anak mengalami trauma dan mereka mendapatkan pendampingan yang melibatkan psikolog.

"Namanya ini musibah ya, si anak mengalami trauma. Apalagi kan masih anak, masih berusia 16 tahun. Kita berikan bimbingan moril," kata Agus.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Majasari Suherman Pratama Mulya.

Ia mengatakan video yang menyebut pelaku video asusila Parakan 01 dinikahkan, adalah hoaks.

Menurutnya, pelaku saat ini mengalami visum di rumah sakit.

Baca juga: Viral Video Mesum Parakan 01 di Serang Banten, Kades: Pelaku Masih Pelajar, Bukan Warga Saya

"Video yang nikahan itu bohong, itu hoaks, saya juga kaget. Sekarang anaknya lagi visum di rumah sakit," kata Suherman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Ia mengatakan pernikahan ditunda karena pelajar yang masih kelas 2 SMP tersebut masih ingin sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com