Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2021, 15:24 WIB
Reni Susanti,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi lebih mudah.

Sebab warga tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Pembuatan KTP di Kota Bandung cukup satu hari," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Tatang Muchtar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Cara Membuat Akun SIM PKB untuk Pengembangan Keprofesian Guru

Tatang menjelaskan, untuk mendapatkan e-KTP, warga Kota Bandung harus berusia minimal 17 tahun.

Setelah itu, warga cukup datang ke kecamatan tempat tinggalnya, dengan membawa sejumlah persyaratan, yakni:

1. Fotokopi kartu keluarga (KK).

2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang).

3. KTP lama (jika KTP sebelumnya rusak).

"Bagi yang pengajuan baru (belum punya e-KTP sebelumnya), tinggal datang membawa KK," ucap Tatang.

Di kecamatan, warga pemohon e-KTP mengajukan cetak KTP elektronik sambil menyerahkan persyaratan tersebut.

Begitu pengajuan selesai, warga tinggal mengambil resi.

Sehari kemudian, KTP sudah bisa diambil.

Perhitungan satu hari ini berdasarkan waktu cetak.

Jadi, apabila pemohon sudah datang lebih awal pada pagi hari, kecamatan akan segera mengajukan cetak e-KTP melalui system.

Dengan begtu, pada siang sampai sore, Disdukcapil akan mencetak KTP elektronik yang diajukan.

"Sehingga, besoknya e-KTP sudah bisa diambil," tutur dia.

Tatang mengatakan, setiap hari, Disdukcapil mencetak rata-rata 1.000 e-KTP.

Hal ini sesuai dengan jumlah pengajuan KTP elektronik yang mencapai 1.000-an per hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com