Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung

Kompas.com - 19/03/2021, 16:12 WIB
Reni Susanti,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Jawa Barat, Tatang Muchtar mengatakan, Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas yang penting untuk dimiliki.

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

"KK juga menjadi syarat pengurusan beberapa administrasi kependudukan seperti KTP elektronik," ujar Tatang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Cara Membuat KTP di Bandung

Tatang menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat KK, yakni:

1. Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.

2. Fotokopi keterangan kelahiran/akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta perceraian.

3. Surat keterangan pindah datang.

4. Surat keterangan pindah datang dari luar negeri.

5. Untuk warga negara asing (WNA) lengkapi dengan:

- fotokopi paspor

- fotokopi KITAS/KITAP.

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah kartu atau dokumen izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA.

Sedangkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah kartu yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama.

- Surat keterangan penjamin/sponsor

- Fotokopi KTP penjamin/sponsor

"Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar," ujar Tatang.

Setelah persyaratan lengkap, warga tinggal datang ke kantor kecamatan.

Setelah itu, mengambil resi. Apabila tidak ada persoalan, KK bisa diambil setelah 3 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com