Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung

Kompas.com - 19/03/2021, 16:12 WIB
Reni Susanti,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


Bagi warga pendatang dan membutuhkan surat pindah datang, berikut persyaratannya:

A. Persyaratan pindah datang antarkelurahan:

1. Surat pengantar RT/RW tempat tujuan.

2. Surat keterangan pindah dari kelurahan asal.

3. KK dan KTP elektronik (asli dan fotokopi).


B. Persyaratan pindah datang antarkecamatan:

1. Surat pengantar RT/RW tempat tujuan.

2. Surat keterangan pindah dari kelurahan asal.

3. Surat keterangan pindah dari kecamatan asal.

4. KK dan KTP elektronik (asli dan fotokopi).

C. Persyaratan pindah datang antarkota/provinsi:

1. Surat pengantar RT/RW tempat tujuan.

2. Surat keterangan pindah dari daerah asal.

3. KTP elektronik (asli dan fotokopi).

"Prosedurnya nanti, pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar. Setelah itu datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan berkas pemohon," tutur Tatang.

Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh petugas dan diproses.

Lalu, surat keterangan pindah pun bisa diambil.

Tanpa biaya

Pembuatan KK dan surat pindah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Bila ada yang meminta sejumlah biaya, diminta untuk segera melaporkan.

"Kota Bandung ini masuk zona bebas korupsi, jadi kami pasti akan mem-follow up berbagai keluhan termasuk pungutan liar (pungli)," ucap Tatang.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, warga bisa menghubungi informasi layanan pengaduan Disdukcapil Kota Bandung melalui WhatsApp di nomor: 08112120614.

Warga juga bisa bertanya melalui akun media sosial Disdukcapil Bandung di Instagram dan Twitter @disdukcapilbdg atau Facebook @disdukcapilbdg.

Untuk perbaikan data dan pembaruan kartu keluarga, warga juga bisa menggunakan aplikasi PEMUDA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com