KOMPAS.com - Berikut kumpulan berita harian Bandung pada Sabtu (22/1/2022):
Sebanyak 83 warga Kampung Sukaparan, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat keracunan massal setelah memakan nasi kotak hajatan.
Salah satu korban Jeje (74) asal kampung yang sama diketahui meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Sodonghilir.
Korban keracunan adalah warga beragam usia mulai kakek-kakek, pria dan wanita dewasa serta anak-anak.
Keracunan berawal saat para korban menghadiri acara khitanan seorang anak di Kampung Sukaparan pada Kamis (20/1/2022) pagi.
Kamis sore, para korban mulai merasakan mual, pusing dan muntah dalam waktu bersamaan.
Baca juga: 83 Warga Keracunan Nasi Kotak Hajatan di Tasikmalaya, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi, Sabtu (22/1/2022).
"Sketsanya sudah kita sebar ke Polres-polres wilayah, sampai ke Polda seluruh Indonesia," ucap Tompo.
Menurut Tompo, kepolisian juga telah menyebarkan sketsa itu ke masyarakat.
"Bagi yang mengetahui identitas yang sama dengan sketsa itu agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian," katanya.
Luapan sungai tersebut merendam tiga desa di Kecamatan weld, Kabupaten Cirebon. Ada ratusan rumah terendam banjir dan membuat 3.783 warga terdampak.
Dari jumlah warga yang terdampak, hanya 62 yang dievakusi ke tempat yang lebih aman. Sedangkan warga lainnya memilih bertahan di rumah dan mengungsi di rumah kerabat.
Hingga Sabtu (22/1/2022) dini hari, air masih menggenangi rumah sehingga warga tak bisa beraktifitas seperti biasanya.
Baca juga: Sungai Ciberes Cirebon Meluap, 3 Desa di Kecamatan Waled Terendam Banjir
"Pihak keluarga datang sendiri ke polres untuk menyampaikan bahwa sebetulnya dari internal mereka terjadi kesepahaman," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat ditemui di Kawali, Kabupaten Ciamis, Sabtu (22/1/2022).
Meski ada kesepahaman, kata Wahyu, pihaknya akan tetap sesuai prosedur dalam menangani sebuah kasus.
Menurutnya salah satu prosedur yang ada yakni restoratif justice.
"Tujuan penanganan Polri bukan untuk hukum orang, tapi memberi edukasi," tegas dia.
Bila para pihak telah mencapai sebuah kesepahaman di mana tujuan utama adalah memberi pendidikan kepada anak-anak, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Update Kasus Lingkaran Setan, Kapolres Ciamis: Ada Kesepahaman antar Kedua Pihak
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha, Agie Permadi, Candra Nugraha | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.