Dalam perisitiwa itu pun, pihak kepolisian dalam hal ini Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Romin Thaib dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, melakukan pembinaan kepada 40 pengemudi angkutan yang terjaring operasi ODOL tersebut
Mereka diberi pembinaan bertempat di kantor Pos Lantas Cikamuning.
Kepala Unit Jawa Barat 2 AKP Darno juga menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," ujar Darno.
Jasa Marga mengimbau kepada pengusaha truk angkutan dan melintasi jalan tol untuk dapat menggunakan kendaraan pengangkut yang berdimensi dan bermuatan sesuai dengan standar serta kapasitas kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sehingga, tak lagi ditemukan kendaraan pengangkut yang bermuatan dan dimensi lebih melintasi jalan tol.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengemudi kendaraan serta pengguna jalan lainnya.
Kemudian untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dan menjaga performa infrastruktur jalan agar tidak mudah mengalami kerusakan.
Pihak Jasa Marga juga menyampaikan permintaan maafnya kepada pengguna tol atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kejadian ini.
Diberitakan sebelumnya, para pengemudi angkutan barang ini melakukan aksi demo di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat, kemudian para pengemudi bergerak masuk ke Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol (GT) Pasteur 1.
Pada pukul 16.45 WIB para pengemudi tersebut melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di kedua arah pada KM 126 Padaleunyi yang mengakibatkan hanya satu lajur yang dapat dilalui kendaraan.
Petugas Mobile Customer Services Jasa Marga, Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas Kamtib segera melakukan komunikasi secara persuasif dengan para pengemudi tersebut, sehigga rombongan dapat dibubarkan dan jalur kembali dibuka pukul 17.10 WIB.
Pukul 17.35 WIB rombongan pengemudi bergeser dan kembali melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di KM 120 Ruas Tol Padaleunyi.
Setelah dilakukan komunikasi secara persuasif kembali oleh kepolisian dan dinas perhubungan, sehingga pukul 17.53 WIB jalur arah Cileunyi sudah bisa dilalui 2 lajur, sedangkan untuk jalur arah Jakarta masih 1 lajur yang dapat dilalui.
Kemudian pukul 18.10 WIB semua lajur sudah berfungsi normal di kedua arah.
"Para pengemudi yang melakukan aksi penyampaian pendapat tersebut adalah sebagian kendaraan yang terjaring operasi over dimension over loading yang dilakukan secara serentak oleh dinas perhubungan, BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat), dan kepolisian, dan merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan," ujar Kepala Unit Jawa Barat 2 AKP Darno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.