Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Gembira bahkan sampai Menangis, Nurhayati Masih Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka

Kompas.com - 28/02/2022, 08:50 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Nurhayati merasa gembira mendengar kabar statusnya sebagai tersangka kasus korupsi akan dicabut.

Kakak kandung Nurhayati, Junaedi mengatakan, saat pertama kali mendengar kabar itu di media massa, Nurhayati sampai menangis.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Berawal dari Laporkan Korupsi Kepala Desa, Jadi Tersangka, hingga Status Dibatalkan

Meski merasa senang, kata Junaedi, pihak keluarga masih menunggu surat resmi pencabutan status tersangka Nurhayati.

Baca juga: Dengar Status Tersangka Dibatalkan, Nurhayati Menangis

"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," kata Junaedi, kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Kisah Nurhayati dan Keberaniannya Membongkar Praktik Korupsi Berujung Ancaman Penjara

Saat ini Nurhayati sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuliskan status di akun Twitter miliknya dan menjelaskan bahwa status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kemenkopolhukam Rizal Musytari mengonfirmasi kebenaran status Mahfud tersebut.

 

Seperti diketahui, Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi hingga merugikan negara Rp 818 juta.

Lewat video, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap penetapan status tersangka tersebut.

Ini karena Nurhayati yang membantu mengungkap kasus itu, malah dijadikan tersangka korupsi.

Status tersangka Nurhayati akhirnya menjadi perhatian publik hingga lembaga negara dan pemerintah pusat. (Penulis Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com