SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga anggota jaringan pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,085 kilogram senilai Rp 4 miliar, dan satu unit timbangan digital.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni HS (36) dan RH (38) warga Kecamatan Lembursitu.
Kemudian, DM (38) warga Kecamatan Warudoyong.
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kasus besar.
"Pengungkapan sabu ini sudah bisa menyelamatkan sedikitnya sepuluh ribu pemakai," ujar Zainal pada konferensi pers di halaman Kantor Polres Sukabumi Kota, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Sedang Shalat Subuh di Masjid, Warga Sukabumi Diduga Dianiaya Orang Tak Dikenal
Menurut dia, berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu-sabu seberat lebih dari 3 kilogram tersebut dikirim dari Jakarta.
Rencananya, sabu-sabu akan kembali dikirim ke wilayah Bandung untuk diedarkan.
"Sukabumi hanya sebagai lokasi transit saja. Namun kami terus dalami, karena ini jaringan antar provinsi," kata dia.
Zainal menjelaskan, pengungkapan perkara 3 kilogram sabu-sabu ini berawal saat Satuan Reserse Narkoba menerima laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menangkap HS dan RH di wilayah Kecamatan Lembursitu.
Saat itu, diamankan barang bukti sabu seberat 4,5 gram.
Kemudian, polisi mengembangkan penyelidikan lebih mendalam.
Baca juga: Terjadi Lagi Pohon Tumbang di Sukabumi, Seorang Anak Tewas Tertimpa
Polisi kemudian menggeledah satu tempat di wilayah Lembursitu.
"Dalam penggeledahan, Satuan Reserse Narkoba berhasil menemukan sabu 3 kilogram. Sabu tersebut di simpan di bawah kandang ayam," kata dia.
Polisi kemudian menangkap satu orang lainnya di wilayah Kabupaten Bandung.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 2, dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal seumur hidup," kata Zainal.
Dalam konferensi pers itu, Zainal menuturkan, selama Februari 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 9 kasus narkoba dengan 12 tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.