Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu-sabu Senilai Rp 4 Miliar Ditemukan di Sukabumi

Kompas.com - 01/03/2022, 17:51 WIB
Budiyanto ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga anggota jaringan pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,085 kilogram senilai Rp 4 miliar, dan satu unit timbangan digital.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni HS (36) dan RH (38) warga Kecamatan Lembursitu.

Kemudian, DM (38) warga Kecamatan Warudoyong.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kasus besar.

"Pengungkapan sabu ini sudah bisa menyelamatkan sedikitnya sepuluh ribu pemakai," ujar Zainal pada konferensi pers di halaman Kantor Polres Sukabumi Kota, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Sedang Shalat Subuh di Masjid, Warga Sukabumi Diduga Dianiaya Orang Tak Dikenal

Menurut dia, berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu-sabu seberat lebih dari 3 kilogram tersebut dikirim dari Jakarta.

Rencananya, sabu-sabu akan kembali dikirim ke wilayah Bandung untuk diedarkan.

"Sukabumi hanya sebagai lokasi transit saja. Namun kami terus dalami, karena ini jaringan antar provinsi," kata dia.

Ditemukan di bawah kandang ayam

Zainal menjelaskan, pengungkapan perkara 3 kilogram sabu-sabu ini berawal saat Satuan Reserse Narkoba menerima laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menangkap HS dan RH di wilayah Kecamatan Lembursitu.

Saat itu, diamankan barang bukti sabu seberat 4,5 gram.

Kemudian, polisi mengembangkan penyelidikan lebih mendalam.

Baca juga: Terjadi Lagi Pohon Tumbang di Sukabumi, Seorang Anak Tewas Tertimpa

 

Polisi kemudian menggeledah satu tempat di wilayah Lembursitu.

"Dalam penggeledahan, Satuan Reserse Narkoba berhasil menemukan sabu 3 kilogram. Sabu tersebut di simpan di bawah kandang ayam," kata dia.

Polisi kemudian menangkap satu orang lainnya di wilayah Kabupaten Bandung.

Para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 2, dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal seumur hidup," kata Zainal.

Dalam konferensi pers itu, Zainal menuturkan, selama Februari 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 9 kasus narkoba dengan 12 tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com