Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nurhayati Memang Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum, tapi Tak Ada Niatan Jahat"

Kompas.com - 01/03/2022, 21:53 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS - Kejaksaan Negeri Cirebon, Jawa Barat, menghentikan perkara Nurhayati, pelapor dugaan kasus korupsi yang sebelumnya ditetapkan tersangka.

Mantan bendahara Desa Citemu tersebut terbukti tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kisah Nurhayati dan Keberaniannya Membongkar Praktik Korupsi Berujung Ancaman Penjara

"Saat ini sudah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar, di mana menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan," ungkap Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar,saat konferensi pers di Markas Polres Cirebon Kota, Selasa (1/3/2022) malam, dikutip dari Kompas.id.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin.

Baca juga: Kami Tak Pernah Mengatakan Nurhayati Harus Menjadi Tersangka

Fahri mengatakan, penghentian perkara Nurhayati akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejari Cirebon.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Berawal dari Laporkan Korupsi Kepala Desa, Jadi Tersangka, hingga Status Dibatalkan

 

Sebab, kasus Nurhayati sudah P21 atau berkasnya lengkap sehingga ditangani jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota pada 30 November 2021.

Padahal, dia turut mengungkap tindakan eks Kepala Desa Citemu berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta.

Awalnya, ia diduga menyerahkan anggaran pendapatan dan belanja desa kepada kepala desa sebanyak 16 kali, bukan kepada aparat desa yang berwenang.

Hal itu melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Meski demikian, berdasarkan penelitian lebih lanjut oleh kejaksaan, Nurhayati disebutkan tidak bersalah.

"Hasil penelitian, Kejari Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati sehingga pada hari ini kami mengeluarkan SKP2. Kami lakukan secepatnya," ujar Hutamrin yang menargetkan penerbitan SKP2 itu malam ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com