Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Residivis Curanmor Ditembak, Pelaku Diberi Modal oleh Penadah untuk Curi 13 Motor di Tasikmalaya

Kompas.com - 08/03/2022, 06:22 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (7/3/2022).

Salah satunya adalah DA, pelaku pencurian sekaligus residivis yang ditembak kaki kanannya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

DA berasal dari Garut. Dia mengaku diberi modal oleh penadah asal Tasikmalaya berinisial SR sebesar Rp 400.000 untuk melancarkan aksi pencuriannya. SR pun ditangkap dan ditembak kakinya karena mencoba melawan polisi.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, DA ditemani seorang joki berinisial RP yang sama-sama asal Garut. Mereka diketahui sudah mencuri 13 unit sepeda motor dan satu mobil.

Baca juga: Residivis Curanmor Curi 2 Motor Sekaligus di Kontrakan Bengkulu

"Pelaku DA ini melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Mangkubumi, Kawalu, dan Cibeureum," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Senin (7/3/2022).

"Pelaku mencuri memakai alat modifikasi leter T dan dilakukan di lokasi sepi," sambungnya.

Aszhari menambahkan, pelaku DA selama ini selalu menjual hasil curiannya kepada SR dengan harga Rp 2,5 juta untuk satu buah motor.

Satreskrim Polresta Tasikmalaya sudah berhasil mengamankan 13 unit motor curian berbagai merk di rumah SR dan DA.

"Iya, betul kami melakukan tindakan tegas terukur ke ketiga tersangka yang selama ini residivis. Hasil penyelidikan diketahui otak komplotan ini adalah sang penadah SR, asal Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya," tambahnya.

Dalam setiap aksinya pun, lanjut Aszhari, pelaku pencurian DA selalu mendapatkan pesanan jenis motor dari penadah SR dan setiap aksinya dibekali uang transport dengan jumlah sama.

Pelaku biasanya beraksi di malam hari dengan cara mengintai terlebih dahulu rumah calon korbannya dengan lokasi sepi.

"Selain uang transport, pelaku pun dikasih alat leter T untuk aksinya," kata dia.

Baca juga: Polresta Bandung Amankan 94 Tersangka Curanmor dan 108 Kendaraan Bermotor

Kini, ketiga tersangka komplotan itu telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.

Mereka dijerat Pasal 363 Juncto Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

"Hukumannya sampai 7 tahun penjara," ujar dia.

Aszhari pun meminta kepada semua masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan motor untuk bisa mengecek kendaraan hasil curian di Markas Polresta Tasikmalaya.

Pemilik bisa membawa surat kelengkapan kendaraan bermotor untuk pengambilan dan tak dipungut biaya apapun.

"Silahkan yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk cek ke sini. Bawa surat-surat dan tak ada biaya alias gratis," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com