Kata Tigor, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, proses hukum tentunya harus tetap berjalan.
"Polisi harus tegas. Saya minta Kapolda harus memantaunya, siapa pun pengendaranya atau kelompoknya itu harus ditindak tegas supaya jadi pelajaran, supaya orang tahu pejalan kaki prioritas nomor satu dalam bertransportasi," tegasnya.
"Saya takutnya, nanti ini diselesaikan di luar hukum. Jadi saya minta polisi menindak tegas dan nanti sampai ke pengadilan saya berharap pelakunya di hukum berat sesuai tindak pidana yang dia lakukan dan sebagai efek jera," lanjutnya.
Baca juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Rombongan Moge Saat Menyebrang Jalan di Pangandaran
Kata Tigor, dalam kejadian ini, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Pakai dulu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 untuk dakwaan pertama, dan yang kedua pakai juga UU Pidana," tegasnya.
Jadi, kata Tigor, ini harus diselesaikan dan pelaku dihukum berat dan jangan didamaikan supaya ada efek jera dan pelajaran untuk kelompok-kelompok kendaraaan bermotor yang lainnya.
Baca juga: Dua Anak Kembar di Pangandaran Tewas Tertabrak Moge Saat Akan Berangkat Mengaji, Sang Ibu Pasrah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.