Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Moge Beri Rp 50 Juta Usai Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas, Pengamat: Harus Ditindak Tegas

Kompas.com - 13/03/2022, 15:56 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

Kata Tigor, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, proses hukum tentunya harus tetap berjalan.

"Polisi harus tegas. Saya minta Kapolda harus memantaunya, siapa pun pengendaranya atau kelompoknya itu harus ditindak tegas supaya jadi pelajaran, supaya orang tahu pejalan kaki prioritas nomor satu dalam bertransportasi," tegasnya.

"Saya takutnya, nanti ini diselesaikan di luar hukum. Jadi saya minta polisi menindak tegas dan nanti sampai ke pengadilan saya berharap pelakunya di hukum berat sesuai tindak pidana yang dia lakukan dan sebagai efek jera," lanjutnya.

Baca juga: Dua Bocah Kembar Tewas Ditabrak Rombongan Moge Saat Menyebrang Jalan di Pangandaran

Kata Tigor, dalam kejadian ini, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Pakai dulu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 untuk dakwaan pertama, dan yang kedua pakai juga UU Pidana," tegasnya.

Jadi, kata Tigor, ini harus diselesaikan dan pelaku dihukum berat dan jangan didamaikan supaya ada efek jera dan pelajaran untuk kelompok-kelompok kendaraaan bermotor yang lainnya.

Baca juga: Dua Anak Kembar di Pangandaran Tewas Tertabrak Moge Saat Akan Berangkat Mengaji, Sang Ibu Pasrah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com