Penyidik juga bakal meminta keterangan keluarga korban, setelah itu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus moge ini.
"Nanti kita gelar perkara," ujarnya.
Zanuar memastikan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut meskipun kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Mengenai kasus ini, pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Mohammad Jamin mengatakan, meski terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban, hal itu tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana.
“Karena bagaimana pun harus dibuktikan dulu bahwa pelaku bersalah atau tidak. Kalau dia bersalah, unsur pidana tetap dipertanggungjawabkan. Nantinya di pengadilan yang bisa menilai,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Lalu, apakah keluarga bisa menuntut keadilan meski telah ada perjanjian?
Menurut Jamin, hal itu bisa saja dilakukan. Walaupun ada perjanjian tersebut, keluarga tetap mempunyai hak untuk menuntut pidana terhadap pelaku.
Jamin juga memandang bahwa perjanjian tersebut terkesan “mengesampingkan” unsur pidana.
“(Perjanjian) itu perdata, tapi perjanjian itu seperti ‘mengesampingkan’ unsur pidananya,” tuturnya.
Apabila tiba-tiba unsur pidananya ditutup, hal itu menjadi tidak sesuai.
“Kesannya nyawa bisa dibeli. Bisa diselesaikan dengan uang,” ucapnya. (Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha| Editor : I Kadek Wira Aditya, Reza Kurnia Darmawan, Tribunjabar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.