Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ksus tersebut terungkap dari penangkapan tersangka berinisial SA.
Ia ditangkap di di Kampung Ciliung, Kelurahan Ciliung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Pada saat itu ditemukan barbuk 6 gram sabu," ucap Listyo di Pusat Pendidikan intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
Dari pengungkapan itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dan titiknya masih dicari.
Hasil penelusuran, polisi mengarah pada dua nama yang kemudian dilakukan pembuntutan.
Baca juga: Kapolri: Pengungkapan Lebih dari 1 Ton Sabu di Pangandaran Selamatkan 5.950.000 Orang dari Narkoba
Polisi pun mendapatkan informasi adanya transaksi sabu dari kapal ke kapal (ship to ship) di wilayah pelabuhan selatan.
"Polri melakukan pencarian. Alhamdulillah, didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh atau bersandar di wilayah Pangandaran pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan," ucapnya.
Listyo mengatakan, lima pelaku penyelundupan sabu tersebut terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun," ucap Listyo.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : I Kadek Wira Aditya), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.