Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Bahar bin Smith Ceramah di Hadapan 1.000 Orang

Kompas.com - 05/04/2022, 13:32 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

Dalam dakwaan itu, Jaksa juga menyebut bahwa video tersebut tersebar ke masyarakat hingga para ulama.

Perbuatan Bahar ini dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Seperti diketahui, kasus berita bohong ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah. Rekaman video tersebut diunggah dan disebar terdakwa TR ke akun YouTube miliknya.

Bahar sendiri telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Bahar langsung dilakukan penahan di Mapolda Jabar.

Setelah berkas perkara berhasil dilengkapi, penyidik menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar dan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Jabar.

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, tangkapan layar dari unggahan video terdakwa TR, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya terhadap terdakwa TR dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 (dua puluh) hari.

Sedangkan terdakwa Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com