Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith: Saya Akan Buktikan Saya Tidak Beritakan Kebohongan

Kompas.com - 05/04/2022, 19:03 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Keberatan yang mulia, saya mengajukan eksepsi, yang mulia, saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum, tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," kata Bahar dalam Sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Bahar bin Smith Sempat Minta Sejumlah Pimpinan Ponpes Jabar dan Ketua MUI Garut Dihadirkan dalam Sidang

Seperti diketahui, JPU mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong.

Hal tersebut terungkap dalam video ceramah Bahar yang menyinggung kasus Rizieq Shihab dan kematian 6 laskar FPI dalam ceramahnya.

Jaksa menilai bahwa informasi tersebut keliru dan tidak benar

Kuasa hukum Bahar bin Smith yaitu Ichwan Tuankotta juga meminta hakim memberinya waktu satu pekan untuk menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Kita cermati kembali ada dua hal yang disampaikan JPU, kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab dan juga tentang kaitan dengan KM 50 tentang copot kuku kemudian pembakaran kelamin dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kita rekam maka nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu," kata Ichwan.

Baca juga: Bahar bin Smith Ajak Pimpinan Ponpes Debat Soal Maulid Nabi Muhammad

Usai persidangan, Bahar pun enggan berkomentar banyak soal dakwaan.

"Saya tidak mau memberi banyak komentar, saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan," kata Bahar.

Seperti diketahui, Bahar didakwa menyebarkan berita bohong.

Jaksa menilai perbuatan Bahar ini dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com