Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JAWA BARAT] Sidang Bahar bin Smith | Klub Mobil Blokade Tol Soroja

Kompas.com - 13/04/2022, 05:05 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith mengaku keberatan terhadap sejumlah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini dia sampaikan dalam sidang penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (12/4/2022).

Berita lainnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan anggota klub mobil memblokade jalan Tol Soreang–Pasir Koja (Tol Soroja).

Dalam video tersebut terlihat sejumlah kendaraan berhenti di lajur kiri jalan tol. Para anggota klub mobil itu tampak menggeber-geber mobilnya.

Berikut berita-berita yang populer di sub-rubrik Bandung pada Selasa (12/4/2022).

1. Ini sejumlah dakwaan JPU yang bikin Bahar bin Smith keberatan

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.

Bahar bin Smith menyampaikan keberatan atas sejumlah dakwaan JPU dalam sidang penyebaran berita bohong.

Salah satu dakwaan itu menyebutkan bahwa Bahar berbohong soal penangkapan Rizieq Shihab karena Maulid Nabi Muhammad.

"Jaksa mengatakan bahwasanya saya melakukan kebohongan, mengatakan Al Habib Rizieq dipenjara karena Maulid Nabi. Itu kebohongan, itu berita bohong yang didakwakan ke saya," ujarnya, di PN Bandung, Selasa.

Bahar mempertanyakan, dari sekian banyak yang mengadakan peringatan Maulid Nabi, mengapa hanya Rizieq yang dipenjara.

"Jikalau alasannya pelanggaran prokes, harusnya beliau (Rizieq) itu dimasukkan penjara bukan (karena) prokes di Petamburan, tapi di Bandara (Soekarno-Hatta) karena massa umat yang datang itu (lebih) banyak di Bandara," tuturnya.

Baca selengkapnya: Bahar bin Smith Utarakan Keberatan terhadap Sejumlah Dakwaan kepadanya

2. Penjelasan polisi soal anggota klub mobil blockade jalan Tol Soroja

Komunitas mobil melakukan aksi arogan di jalan rayaTwitter.com/@CakBandeng82 Komunitas mobil melakukan aksi arogan di jalan raya

Beredar di media sosial, sebuah video anggota klub mobil memblokade jala Tol Soroja.

Kepala Unit (Kanit) 1 Patroli Jalan Raya (PJR) Bandung Raya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar AKP Darno mengonfirmasi adanya peristiwa itu.

Kejadian tersebut terjadi pada 12 Maret 2022.

Setelah mendapat laporan tersebut, personel PJR Jabar 1 Tol Soroja mendatangi rumah salah satu anggota klub mobil tersebut untuk meminta klarifikasi.

"Dan benar bahwa pelaku tersebut mengakui," ucapnya, Selasa.

Baca selengkapnya: Viral, Video Klub Mobil Blokade Jalan Tol Soroja, Ini Kata Polisi

 

3. Perang sarung di Bandung Barat dan Cimahi resahkan warga

Barang bukti berupa sarung modifikasi menjadi cambuk dan pentung ini disita Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari delapan remaja yang berniat tawuran “perang sarung”.DOKUMENTASI POLRES KP Barang bukti berupa sarung modifikasi menjadi cambuk dan pentung ini disita Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari delapan remaja yang berniat tawuran “perang sarung”.

Aksi perang sarung di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi, Jabar, membuat warga resah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, dalam perang sarung itu pelaku berniat melukai lawan.

Ini terlihat dari benda-benda keras dan tajam yang digulung ke dalam sarung, salah satunya batu. Selain membahayakan orang lain, benda-benda keras tersebut berpotensi melukai diri sendiri.

Oleh karena itu, Imron menegaskan bahwa polisi tak segan memberikan sanksi pidana bila perang sarung memakan korban.

"Kalau misal pidana akan kami proses, terutama kalau terjadi korban, karena tawuran ini sudah ada niat untuk melukai dan sudah ada niat melakukan pidana," jelasnya, Senin (11/4/2022).

Baca selengkapnya: Perang Sarung di Bandung Barat dan Cimahi Resahkan Warga, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com