Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JAWA BARAT] Sidang Bahar bin Smith | Klub Mobil Blokade Tol Soroja

Kompas.com, 13 April 2022, 05:05 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith mengaku keberatan terhadap sejumlah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini dia sampaikan dalam sidang penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (12/4/2022).

Berita lainnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan anggota klub mobil memblokade jalan Tol Soreang–Pasir Koja (Tol Soroja).

Dalam video tersebut terlihat sejumlah kendaraan berhenti di lajur kiri jalan tol. Para anggota klub mobil itu tampak menggeber-geber mobilnya.

Berikut berita-berita yang populer di sub-rubrik Bandung pada Selasa (12/4/2022).

1. Ini sejumlah dakwaan JPU yang bikin Bahar bin Smith keberatan

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan.

Bahar bin Smith menyampaikan keberatan atas sejumlah dakwaan JPU dalam sidang penyebaran berita bohong.

Salah satu dakwaan itu menyebutkan bahwa Bahar berbohong soal penangkapan Rizieq Shihab karena Maulid Nabi Muhammad.

"Jaksa mengatakan bahwasanya saya melakukan kebohongan, mengatakan Al Habib Rizieq dipenjara karena Maulid Nabi. Itu kebohongan, itu berita bohong yang didakwakan ke saya," ujarnya, di PN Bandung, Selasa.

Bahar mempertanyakan, dari sekian banyak yang mengadakan peringatan Maulid Nabi, mengapa hanya Rizieq yang dipenjara.

"Jikalau alasannya pelanggaran prokes, harusnya beliau (Rizieq) itu dimasukkan penjara bukan (karena) prokes di Petamburan, tapi di Bandara (Soekarno-Hatta) karena massa umat yang datang itu (lebih) banyak di Bandara," tuturnya.

Baca selengkapnya: Bahar bin Smith Utarakan Keberatan terhadap Sejumlah Dakwaan kepadanya

2. Penjelasan polisi soal anggota klub mobil blockade jalan Tol Soroja

Komunitas mobil melakukan aksi arogan di jalan rayaTwitter.com/@CakBandeng82 Komunitas mobil melakukan aksi arogan di jalan raya

Beredar di media sosial, sebuah video anggota klub mobil memblokade jala Tol Soroja.

Kepala Unit (Kanit) 1 Patroli Jalan Raya (PJR) Bandung Raya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar AKP Darno mengonfirmasi adanya peristiwa itu.

Kejadian tersebut terjadi pada 12 Maret 2022.

Setelah mendapat laporan tersebut, personel PJR Jabar 1 Tol Soroja mendatangi rumah salah satu anggota klub mobil tersebut untuk meminta klarifikasi.

"Dan benar bahwa pelaku tersebut mengakui," ucapnya, Selasa.

Baca selengkapnya: Viral, Video Klub Mobil Blokade Jalan Tol Soroja, Ini Kata Polisi

3. Perang sarung di Bandung Barat dan Cimahi resahkan warga

Barang bukti berupa sarung modifikasi menjadi cambuk dan pentung ini disita Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari delapan remaja yang berniat tawuran “perang sarung”.DOKUMENTASI POLRES KP Barang bukti berupa sarung modifikasi menjadi cambuk dan pentung ini disita Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari delapan remaja yang berniat tawuran “perang sarung”.

Aksi perang sarung di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi, Jabar, membuat warga resah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, dalam perang sarung itu pelaku berniat melukai lawan.

Ini terlihat dari benda-benda keras dan tajam yang digulung ke dalam sarung, salah satunya batu. Selain membahayakan orang lain, benda-benda keras tersebut berpotensi melukai diri sendiri.

Oleh karena itu, Imron menegaskan bahwa polisi tak segan memberikan sanksi pidana bila perang sarung memakan korban.

"Kalau misal pidana akan kami proses, terutama kalau terjadi korban, karena tawuran ini sudah ada niat untuk melukai dan sudah ada niat melakukan pidana," jelasnya, Senin (11/4/2022).

Baca selengkapnya: Perang Sarung di Bandung Barat dan Cimahi Resahkan Warga, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau