Menurut kakak korban yang bernama Rian (26), hasil perawatan dan rontgen pertama memperlihatkan kondisi paru-paru adiknya yang bagus. Namun saat rontgen kedua, terdapat garis hitam dan gelembung di paru-paru korban, sehingga harus memakai selang sebagai alat bantu.
Kini, kondisi luka korban mulai membaik, tetapi korban masih trauma.
Insiden tersebut sempat terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CVTV) di sekitar lokasi. Bahkan rekaman tersebut sempat tersebar di media sosial dan viral.
Pasca kejadian itu, pihak keluarga melaporkannya ke petugas berwajib.
Polsek Cibeunying Kidul kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya mendapatkan identitas pelaku berinisial RA (22) dan FW. Sepekan kemudian, polisi akhirnya menciduk RA pada tanggal 8 Mei 2022, beserta barang buktinya.
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan bahwa berdasarkan keterangan, pelaku baru melakukan tindakan tersebut baru sekali. Namun begitu pihak kepolisian akan mendalami tindakan kriminal tersebut.
"Ini sedang kami kembangkan, kami dalami," ucapnya.
Sementara itu, saat ini polisi tengah memburu satu pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Gerebek Rumah Jambret, Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Tombak, Pelaku Ditembak Mati
Meski telah mengantongi identitas pelaku, Aswin menegaskan kepada pelaku untuk menyerahkan diri secepatnya, jika tidak polisi bakal melakukan tindakan tegas.
"Reskrim sedang mencari satu tersangka lagi, yang mengemudi, silakan menyerahkan diri. Jangan sampai saya tindak tegas nanti," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) huruf 1e,2e, 4e KUHPidana dengan hukuman pejara selama-lamanya 12 tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.