KOMPAS.com - Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus anggota DPRD Indramayu, Taryadi, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang kasus tewasnya dua petani tebu di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (12/5/2022).
Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Oleh JPU, terdakwa dituntut pidana selama 12 tahun penjara," ujar Ichsan kepada Tribuncirebon.
Baca juga: Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu Indramayu Diduga Dipicu Provokasi Ormas
Ichsan menjelaskan, ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Ketiga, terdakwa adalah anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, tapi kenyataannya sebaliknya," ucapnya.
Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani, mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara sangat memberatkan kliennya.
"Kami akan memaksimalkan pembelaan kami di pledoi terdakwa nanti, Rabu 25 Mei 2022," ujarnya.
Ia menilai ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman Taryadi dan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.
Salah satunya karena terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindakan pidana.