CIANJUR, KOMPAS.com – Beberapa hari terakhir, masyarakat dikejutkan dengan praktik poliandri yang dilakukan N (28), perempuan asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Warga yang mengetahui N memiliki dua suami mengusirnya. Tak hanya disuruh pergi dari kampung, beberapa pakain N juga sempat dibakar warga yang emosi.
N menikahi suami keduanya secara diam-diam. Setelah pernikahan kedua berjalan lima bulan dan perbuatannya terbongkar, suami pertama mengetahuinya dan langsung menceraikan N dengan menjatuhkan talak tiga.
Baca juga: Kronologi Wanita Bersuami Dua di Cianjur Diusir, Polisi Sebut Warga Spontan
Berikut fakta lengkap kasus poliandri di Cianjur yang dirangkum Kompas.com:
Sebelum perbuatannya terbongkar, N (28) telah menjalani praktik poliandri selama lima bulan.
Pelaku menikah secara diam-diam dengan seorang lelaki dari kampung lain secara siri.
Rohiman (40), salah seorang kerabat suami pertama N menuturkan, tak menyangka pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Pasalnya, sepengetahuan dia, kondisi rumah tangga kerabatnya itu adem ayem, dan tidak pernah mendengar ada keributan.
“Menikah sejak 2013, punya dua anak, laki dan perempuan," kata Rohiman, Selasa (17/5/2022).
Rohiman mengatakan, saat menikahi suami keduanya, N mengaku berstatus janda.
“Ngakunya dua tahun jadi janda, bahkan orangtua dibilangnya gak ada,” ujar dia.
Praktik poliandri yang dilakukan N tak hanya membuat geger warga setempat, tetapi juga heboh di jagat maya.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan diusir warga, viral di media sosial.
Tak hanya mengusir, warga juga membakar beberapa potong pakaian N karena emosi.
Ketua RT setempat Mansyur mengatakan, warga melakukan pengusiran karena N dinilai telah mencemari lingkungan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.