Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 14/06/2022, 17:27 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada MRD (20) pemerkosa seorang balita.

Terdakwa MRD dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite dalam pembacaan vonis menyebutkan, hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang membuktikan kalau MRD memang bersalah.

"Visum yang dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil terdapat lecet pada bibir korban dan robekan pada selaput dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul," kata Melda didampingi hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko di PN Karawang, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Sopir Travel Pemerkosa Penumpang Ditangkap Setelah Korban Berteriak

Akibat perbuatan MRD, korban yang masih berusia empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.

Putusan hakim ini selisih beberapa tahun dari tuntutan Jaksa.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Nurhaqiqi pada sidang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara kepada MRD.

Saat melakukan aksi bejatnya, MRD mengiming-imingi korban dengan modus menonton film di ponsel.

Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di rumah orangtua terdakwa.

Baca juga: Dianggap Kooperatif, Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Bali Tak Ditahan Polisi

Setelah vonis dibacakan, MRD didampingi kuasa hukumnya meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding.

Majelis hakim memberi waktu satu minggu.

 

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban juga berharap hakim menjatuhkan hukuman berat kepada MRD.

Bocah berumur empat tahun yang diketahui tinggal di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu menjadi korban tindakan asusila oleh tetangganya sendiri, MRD (20).

Terdakwa yang diketahui sebagai pengangguran itu melakukan perbuatan itu ketika kedua orang tua korban tengah berada di rumah sakit. Lantaran pemulihan sehabis menjalani operasi.

Baca juga: Keluhkan Sakit Perut, Siswi SD di Bengkulu Hamil 6 Bulan, Polisi Ringkus Pemerkosa

Korban kemudian dititip kepada bibinya. Saat itu bibinya menjemput kakak korban dari sekolah. Korban memilih tidak ikut dan memilih main ke rumah terdakwa.

Terdakwa sendiri telah dianggap seperti keluarga oleh keluarga korban, sehingga mereka tidak curiga dan membiarkan korban bermain ke rumah terdakwa.

Kelakuan terdakwa terungkap lantaran korban menangis karena merasakan sakit ketika buang air kecil.

Baca juga: Tiadakan Upacara Bendera, Sejumlah Sekolah di Karawang Disebut Terpapar Paham Radikalisme

Karena curiga, ayah korban meminta istrinya pulang dari rumah sakit dan membuat laporan polisi pada 8 Oktober 2021.

Keesokan harinya baru melakukan visum ke RSUD Karawang untuk melengkapi bukti laporan yang diminta Penyidik dari Unit PPA Polres Karawang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com