Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut 2 Bobotoh Meninggal, IPW Desak Polisi Tunda Piala Presiden

Kompas.com, 20 Juni 2022, 10:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Penulis

KOMPAS.com - Bobotoh berduka. Dua suporter Persib Bandung meninggal dunia dalam insiden di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (17/6/2022).

Kedua korban, Asep Solihin (29) dan Sofiana Yusuf (20), meninggal saat hendak menyaksikan laga turnamen pramusim, Piala Presiden 2022, antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, insiden terjadi di pintu masuk stadion.

Baca juga: Buntut 2 Bobotoh Meninggal, IPW Desak Polisi Periksa Penyelenggara

Kejadian itu bermula saat penonton yang membeludak di luar stadion, ingin segera masuk ke dalam GBLA.

Akibat berdesakan, beberapa bobotoh terjatuh dan pingsan.

Menyoal insiden meninggalnya dua bobotoh, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak pihak kepolisian untuk menunda gelaran Piala Presiden 2022.

“Tindakan ini terkait dengan pencegahan terjadinya potensi korban kembali. Kewajibannya Polri harus merekomendasikan penundaan pelaksanan Piala Presiden,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: 2 Bobotoh Meninggal Saat Laga Persib Vs Persebaya di GBLA, Ini Penjelasan Polisi

Menurut Sugeng, polisi mempunyai kewenangan sesuai diatur dalam PP No 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Di samping itu, IPW juga mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus meninggalnya dua bobotoh.

“Dengan tewasnya dua bobotoh, ini menjadi indikasi awal bahwa panitia tidak siap menyelenggarakan event tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Duka di Stadion GBLA, 2 Bobotoh Meninggal dalam Insiden Maut Saat Hendak Dukung Klub Idola

Sugeng memandang, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya dua bobotoh tersebut.

Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak yang bertanggung jawab atas insiden maut itu bisa dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Secara tegas Pasal 359 KUHP menyatakan, ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’,” tuturnya.

Baca juga: 2 Bobotoh Persib Meninggal dalam Insiden Maut di Stadion GBLA, Salah Satunya Tewas akibat Terinjak

Terpisah, terkait usulan IPW yang meminta kepolisian menunda Piala Presiden 2022, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Ibrahim Tompo memberikan tanggapannya.

“Ini (penundaaan Piala Presiden) tidak menjadi keputusan sepihak dari kepolisian, otomatis segala aspek dipertimbangkan bersama. Dan nanti akan kita beri putusan juga secara bersama,” ungkapnya saat diwawancara dalam program Kompas Malam, Kompas TV, Minggu.

Baca juga: Berdesakan Masuk Stadion Saat Laga Persib Vs Persebaya, 2 Bobotoh Meninggal

Selain itu, polisi juga sudah memberikan usulan agar pertandingan dilaksanakan tanpa penonton.

“Yang kedua, apabila ada alternatif tempat, yang lebih bisa memungkinkan dan representatif untuk kegiatan berikutnya,” jelasnya.

Baca juga: Berkaca-kaca, Teman Bobotoh yang Meninggal dalam Laga Persib Vs Persebaya: Kita Punya Tiket, Bukan yang Nyogok

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau