Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Disidangkan di Bandung, Doni Salmanan Dititipkan ke Rutan Kebon Waru

Kompas.com - 06/07/2022, 06:55 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menitipkan tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung.

Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan penitipan Doni di Rutan Kebonwaru itu sesuai dengan kewenangan jaksa penuntut umum.

Kasus Doni kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022) seperti dilansir Antara.

Baca juga: Doni Salmanan Bakal Disidang di Kejari Bale Bandung, 141 Barang Bukti Disita

Perkara Doni Salmanan kini telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pada saat pelimpahan, Doni digiring oleh penyidik.

Menurutnya, Doni bakal ditahan sesuai masa penahanan yakni selama 20 hari.

Selama proses penahanan itu, menurutnya, tim jaksa penuntut umum bakal melimpahkan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).

"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," kata dia pula.

Dari pelimpahan perkara tersebut, menurutnya, ada sebanyak 126 barang bukti yang juga turut dilimpahkan.

Baca juga: Tiba di Bandung, Doni Salmanan: Saya Tidak Bisa Terlalu Banyak Bicara

Seratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.

Didi mengatakan, Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com