Namun, karena terus mengeluh kesakitan, orangtua korban curiga dan meminta korban jujur. Akhirnya kejahatan yang selama ini tertutupi terbongkar.
Pihak keluarga marah dan melaporkan kejadian pilu yang menimpa putrinya. Petugas kepolisian langsung bertindak dan menangkap kedua pelaku.
"Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti," kata Dhany.
Baca juga: Modus Buka Aura Negatif, Dukun Cabul Diringkus Polisi
Ketika ditanya kemungkinan adanya korban lain, Kapolres mengatakan sampai saat ini baru satu korban yang diketahui. Tapi, masih ada informasi lainnya yang sedang didalami oleh penyidik.
“Sejauh ini kita ketahui korban hanya satu orang. Tapi ada informasi yang masih kita dalami,” imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.