Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Bahar bin Smith, Fadli Zon Cerita Sulitnya Ambil Jenazah Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Kompas.com - 07/07/2022, 22:27 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Fadli juga mengaku kesulitan untuk mengeluarkan jenazah agar diterima pihak keluarga. Sebagai anggota DPR RI, ia bahkan tak diperkenankan melihat proses autopsi.

"Ketika itu konsentrasi kami secepatnya mengeluarkan jenazah dan diterima pihak keluarga, dan tak ingin berdebat substansial hal lain. Kita coba berbagai hal tapi tak diizinkan," kata Fadli.

Setelah menunggu berjam-jam, Fadli dan keluarga korban baru mengetahui bahwa jenazah korban sudah dibawa dengan menggunakan mobil ambulans.

"Bahkan waktu mau diberangkatkan tak melalui jalur, kita berdiri berjam-jam dengan harapan ketika jenazah lewat bisa mengiringi namun ternyata dibawa tanpa sepengetahuan kami, tiba-tiba ambulans sudah jalan," beber dia.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Saksi Cabut 7 Poin dalam Keterangan BAP

Menurutnya, enam jenazah korban itu dibawa satu persatu dengan rentang waktu berbeda. Fadli sendiri berangkat setelah beberapa menit salah satu korban dibawa pergi ambulans ke Petamburan.

"Kira-kira 15 menit kami berangkat, kecuali Romo di RS untuk memastikan," ucapnya.

Setibanya di Petamburan, jenazah sedang dimandikan.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com