Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemakaman Non-Muslim di Pangalengan Bandung, Desa Pulosari: Terkait Legalitas Tanah, Tak Ada Isu SARA

Kompas.com - 09/08/2022, 06:21 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Seksi Bidang Pemerintahan (Kasipem) Desa Pulosari, Rukmana mengatakan, tak ada konflik SARA di wilayahnya.

Hal itu disampaikan menyusul ramainya pemberitaan sengketa lahan pemakaman Sentiong dengan perkebunan yang dikelola warga.

"Masalah itu hanya soal tanah saja, bukan hal yang lain. Jadi gak ada yang kasus atau isu SARA di sini," katanya ditemui Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Cerita Warga Non-Muslim Pangalengan Bertahun-tahun Kesulitan Makamkan Jenazah

Pihaknya mengaku, telah mendalami kasus penghadangan jenazah warga non-muslim yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Itu murni hanya persoalan tanah saja. Saya sudah coba gali titik permasalahan awalnya, dan memang hanya soal sengketa tanah," jelasnya.

Kepala Desa Pulosari saat ini yang dijabat Agus Handali, sambung dia, masih terbilang baru dan belum mengetahui secara penuh persoalan sengketa lahan antara tanah makam Sentiong dan perkebunan yang dikelola warga.

"Memang Kades yang sekarang baru, jadi masih memperdalam, bahkan sudah mengkomunikasikan dengan Kades sebelumnya tentang hal ini," tutur dia.

Terkait penghadangan yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, saat itu pihak Desa sudah mengedepankan logika dan perasaan.

"Nah, kejadian kemarin itu, Pak Kades bermain logika dan perasan. Secara logika, warga juga mengelola tanah negara, secara perasaan ini ada jenazah yang mau dikuburkan, jadi sudah mengedepankan aspek kemanusiaan, dan akhirnya diizinkan," ujar dia.

Pihaknya tak menampik, bahwa sengketa itu muncul ketika masa jabatan Kades sebelumnya.

Bahkan, pihak Gereja dan Kades pada masa sebelumnya telah mengadakan audiensi.

Baca juga: Pembangunan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan Dikaji Pusat, Pengamat: Jangan Sampai Didanai Utang

Namun kala itu, pihak Gereja belum bisa menunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah yang saat ini di klaim menjadi tanah pemakaman non-muslim di Desa Pulosari.

"Pihak Desa itu mempertanyakan, apakah itu tanah Desa atau tanah Carik. Waktu itu dipertanyakan, apakah ada legalitasnya, kalau ada dari siapa. Jadi pernah duduk bersama ya, karena tidak bisa menunjukan legalitasnya, dari situ dianggap atau dikelola seolah-olah tanah Carik. Akhirnya dikelola oleh warga," ujarnya.

Selain itu, kesepakatan lainnya, saat audiensi yakni warga non-muslim diperbolehkan memakamkan jenazah di sana, namun tidak diperkenankan untuk melebarkan tanah.

"Sehingga dibuat satu kesepakatan, bolehlah di situ tapi jangan melebar. Kesepakatan itu ada di Kecamatan, dan katanya di sana ada arsipnya. Tapi itu musyawarah terjadi ketika di masa Kades sebelumnya," kata Rukmana.

Baca juga: Taman Langit Pangalengan: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com