Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Perangkat Desa Sukabumi Tewas Dikeroyok 3 Warga Mabuk, Pelaku Tak Terima Ditegur Korban Saat Nongkrong

Kompas.com - 06/09/2022, 17:50 WIB
Rachmawati

Editor

Sebelum terjadi peristiwa berdarah, sekitar pukul 17.00 WIB para pelaku sempat pesta minun-minuman alkohol hingga mabuk.

Baca juga: Keluarga Korban Mantan Perangkat Desa Tewas Ditusuk di Sukabumi Minta Pelaku Ditangkap

Polisi telah mengamankan barang bukti. Di antaranya pakaian, kaos, dan celana jin. Sedangkan barang bukti pisau belati dibawa pelaku yang sedang diburu.

Para tersangka dijerat pasal 170 subsider 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Dedy.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com