Sebelum terjadi peristiwa berdarah, sekitar pukul 17.00 WIB para pelaku sempat pesta minun-minuman alkohol hingga mabuk.
Baca juga: Keluarga Korban Mantan Perangkat Desa Tewas Ditusuk di Sukabumi Minta Pelaku Ditangkap
Polisi telah mengamankan barang bukti. Di antaranya pakaian, kaos, dan celana jin. Sedangkan barang bukti pisau belati dibawa pelaku yang sedang diburu.
Para tersangka dijerat pasal 170 subsider 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Dedy.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Budiyanto | Editor : Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.