BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan aplikasi investasi Quotex Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Kamis (15/9/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli.
Mereka yakni, Tongam L Tobing dari Satuan Tugas (Satgas) Kewaspadaan Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wahid Hakim Siregar Anggota Satgas Kewaspadaan Investasi dan Agus Sulistianto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Baca juga: Saksi Korban Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Doni Salmanan Ditunda
Dalam kesaksiannya, Tongam L Tobing menjelaskan keterlibatannya dalam upaya penutupan aplikasi investasi Binary Option.
Kepada Majelis Hakim, ia mengatakan pada 22 Februari 2022 Satgas tempat ia bertugas banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait kegiatan investasi Binary Option.
"Pada saat itu juga, saya memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan beberapa hal," katanya kepada Hakim.
Tongam mengungkapkan ada dua hal yang menjadi sorotan Satgas, pertama promosi kegiatan perdagangan yang platfrom nya tidak memiliki izin di Indonesia (ilegal).
Kedua, yang bersangkutan melakukan pelatihan perdagangan berjangka dari platfrom ilegal.
"Pada awalnya yang bersangkutan mengatakan tidak memahami, tapi akhirnya kami beri penjelasan bahwa platform itu tidak memiliki izin di Indonesia. Waktu itu beliau mengiyakan untuk menghapus konten pelatihan di YouTube dan sosial media lainnya," katanya.
Menurutnya, aplikasi investasi Binary Option Quotex bukan merupakan platfrom perdagangan berjangka, sebab tak memiliki izin resmi di Indonesia. Selain itu, Quotex juga bukan platfrom investasi.
"Hasil penelitian kami platfrom ini merupakan sebuah platfrom yang lebih mirip judi karena ada unsur tebak-tebakan," tegas dia.
Tak hanya itu, Tongam mengatakan pihaknya menemukan beberapa kesulitan ketika akan memblokir aplikasi serupa.
Selain, pelaku atau pemilik aplikasi tersebut kerap membangun kembali aplikasi setelah diblokir.
Menurutnya, aplikasi tersebut akan terus hidup selama mendapatkan konsumen baru.
"Masyarakat harus diberikan kewaspadaan, karena ini biasanya akan terus ada kalau masih ada peserta baru, kalau sudah tidak ada pasti menghilang," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.