Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Aturan Seleksi Masuk PTN 2023, Begini Tanggapan Warek Unpad

Kompas.com - 15/09/2022, 15:55 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan perubahan aturan pada ketiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, perubahan sistem masuk PTN ini diharapkan dapat melibatkan siswa, guru, dan orang tua murid dalam proses seleksinya.

"Selain itu, kebijakan ini juga bermaksud untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada peserta didik terutama yang memiliki latar belakang kesulitan ekonomi," kata Nadiem saat konferensi pers Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Tanggapan Wakil Rektor Universitas Padjadjaran

Wakil Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik aturan baru masuk PTN yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Aturan Seleksi Masuk PTN 2023 Berbeda, Wakil Rektor Unpad: No Problem

Alasannya, sistem baru tersebut dipercaya bisa menyaring calon mahasiswa berkualitas secara lebih baik.

"Kadang-kadang, banyak orang yang pintar tapi dia tidak memiliki kesempatan untuk dapat SMA yang bagus, dapat bimbingan tes yang bagus," kata Arief kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

"Mereka kalah dengan kalangan mahasiswa yang memiliki kesempatan atau bimbingan tes bagus, sehingga kalau dipersandingkan mereka pasti kalah dengan orang-orang dari kota besar," imbuhnya.

Menurut Arief, sistem baru masuk PTN itu nantinya akan menilai potensi akademik, bukan pengetahuan calon mahasiswa secara faktual.

"Jadi orang-orang dengan potensi akademik lebih baik walaupun dia berasal dari tempat yang tidak memiliki fasilitas pendidikan yang baik itu bisa masuk" ujar Arief.

Baca juga: Sistem Seleksi Masuk PTN Berubah, Ini Kata Rektor UNS Solo

Di sisi lain, Arief menambahkan, dengan sistem yang baru ini siswa SMA tidak perlu mempelajari hal-hal yang tidak disukainya.

"Kalau sekarang kan misalnya anak mau masuk kedokteran, berarti semester dua di SMA harus belajar IPA, matematika, fisika, itu terus, karena itu akan diujikan," ucap Arief.

"Padahal dia (siswa) perlu juga untuk mengembangkan diri di bidang lain. Dia perlu belajar seni, belajar IT, dan seterusnya," lanjutnya.

Dengan begitu, Arief menuturkan, siswa mempunyai kesempatan untuk mengembangkan diri di bidang lain, sehingga dia memiliki kemampuan tambahan selain akademik yang cukup ketika mulai berkuliah.

"Jadi sebetulnya sih bagus-bagus saja," pungkasnya.

Baca juga: Sistem Seleksi Masuk PTN Berubah, Ini Tanggapan Rektor UGM

Aturan baru seleksi PTN tahun 2023

Sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN, berikut ini sejumlah aturan baru tersebut:

Seleksi nasional berdasarkan prestasi

Seleksi nasional berdasarkan prestasi atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) meliputi prestasi akademik dan atau nonakademik dengan komponen penilaian:

- Rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian

- Nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, atau prestasi, paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Komposisi komponen pertama dan kedua tersebut diatur kembali oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.

Baca juga: 3 Langkah Cegah Terjadinya Suap dan Gratifikasi di PTN Menurut Pengamat

Seleksi nasional berdasarkan tes

Seleksi nasional berdasarkan tes atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer yang meliputi:

- Tes potensi kognitif

- Penalaran matematika

- Literasi dalam bahasa Indonesia

- Literasi dalam bahasa Inggris

Seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menjajal paling banyak dua kali seleksi tersebut.

PTN juga dapat menambahkan portofolio sebagai persyaratan program studi seni dan olahraga, atau syarat lain untuk program studi yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Seleksi mandiri

Seleksi mandiri yang diselenggarakan PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Baca juga: Usai Kasus Suap Rektor Unila Terbongkar, Pengamat Sarankan Kemendikbud Ristek Kaji Ulang Seleksi Masuk PTN

Sebelum pelaksanaannya, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas.

b. Metode penilaian calon mahasiswa, yang terdiri atas:

1. Tes secara mandiri

2. Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi

3. Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes

4. Metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan

c. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya
yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

d. Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Baca juga: Soal Usulan Penghapusan Jalur Mandiri PTN, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

Sesudah pelaksanaannya, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:

a. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi

b. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi

c. Tata cara penyanggahan hasil seleksi

d. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com